LENTERATIMES.COM - Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan kebijakan 4 in 1 untuk mengendalikan polusi udara sejak Senin, 28 Agustus 2023.
Kebijakan 4 in 1 ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor.
Dalam poin dua di instruksi tersebut, Pemkot Bogor melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor dengan ketentuan ASN diimbau tidak menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. Namun, para ASN dapat menggunakan transportasi umum untu menekan polusi udara.
Baca Juga: Lokasi Kecelakaan Bus di Selarong Puncak Bogor Terkenal Rawan, Warga: Sering Kecelakaan
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi berupa mobil yang memasuki lingkungan perkantoran milik Pemkot Bogor dengan ketentuan berisi 4 penumpang dalam 1 mobil (4 in 1), kecuali yang menggunakan kendaraan listrik.
Wali Kota Bogor Bima Arya juga mengecek langsung penerapan kebijakan 4 in 1 untuk menekan polusi udara di hari pertama penerapan, Senin 28 Agustus 2023.
Di depan pintu masuk Balai Kota Bogor, Bima Arya mengecek satu per satu kendaraan yang memasuki Balai Kota Bogor.
Baca Juga: Bus Kecelakaan di Selarong Puncak Bogor, Polisi Gelar Olah TKP, Segini Kerugiannya
Kendaraan dinas ataupun kendaraan pribadi yang digunakan ASN yang tidak sesuai kebijakan 4 in 1 diminta putar arah, tidak parkir di Balai Kota Bogor.
Untuk tamu yang masih belum menerapkan kebijakan 4 in 1, masih ditolerir lantaran masih masa penyesuaian.
Menurut Bima Arya, kebijakan 4 in 1 diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan, tidak hanya di Balai Kota Bogor.
Akan tetapi, diterapkan juga di kelurahan, kecamatan, serta kantor-kantor dinas dan BUMD.
Baca Juga: Viral Pria di Cileungsi Bogor Pamer Alat Kelamin ke Warga, Katanya Gangguan Mental
Dari hasil pengecekan penerapan kebijakan 4 in 1, Bima Arya mengaku masih ada yang belum mengetahui, namun banyak juga yang sudah melakukan penyesuaian.
Artikel Terkait
5 Cara Mencegah Penyakit Mata Yang Disebabkan Oleh Polusi Udara, Salah Satunya Selalu Siapkan Obat Tetes Mata
Bukan Cibinong, ini Dua Kecamatan Kabupaten Bogor yang Masuk 10 Daerah dengan Polusi Terburuk
Kualitas Udara Memburuk, Wacana ASN Kota Bogor WFH dan Ajakan Jalan Kaki Kurangi Polusi
Simak Cara Mencegah Penyakit dari Dampak Buruk Polusi Udara