LENTERATIMES.COM - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap berikutnya setelah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Syarat kelulusan SKD CPNS 2023 adalah mencapai nilai di atas passing grade yang telah ditetapkan untuk menjadi peserta yang lolos.
Bagi Anda yang telah melewati tahap administrasi, inilah syarat kelulusan ujian SKD CPNS 2023 yang perlu diperhatikan.
Persiapan Kartu Ujian
Sebelum mengikuti ujian SKD CPNS, persiapkan kartu ujian Anda dengan cermat. Kartu ujian ini perlu dicetak sebelum hari pelaksanaan ujian.
Anda dapat mencetaknya melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda telah melakukan pendaftaran dengan benar.
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan ambang batas nilai SKD untuk CPNS.
Ambang batas ini berlaku baik untuk pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus. Nilai ambang batas tersebut adalah:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan 30 soal, nilai ambang batas: 65
Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan 35 soal, nilai ambang batas: 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan 45 soal, nilai ambang batas: 166.
Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan 35 soal, nilai ambang batas: 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan 45 soal, nilai ambang batas: 166.
Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan 10 November Apakah Hari Libur Nasional? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
Untuk pelamar kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi adalah 550. Ini berarti Anda perlu mencapai nilai lebih dari ambang batas ini untuk memastikan kelulusan Anda.
Bobot Jawaban Benar
Penting untuk dicatat bahwa dalam ujian TIU dan TWK, bobot jawaban yang benar adalah 5. Namun, jika Anda menjawab salah atau tidak menjawab, Anda akan mendapatkan nilai nol.
Sementara dalam ujian TKP, bobot nilai jawaban benar berkisar dari 1 hingga 5, tergantung pada kompleksitas soal. Namun, jika Anda tidak menjawab soal TKP, Anda akan mendapatkan nilai nol.
Durasi Waktu Ujian
Ujian SKD ini memiliki durasi waktu 100 menit, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Untuk memastikan kelulusan dalam ujian SKD CPNS 2023, persiapkan diri Anda dengan baik. Semua ini akan menjadi langkah penting menuju karir sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil yang sukses. Semoga berhasil!***