news

Kejagung Sita Mobil Mewah Porsche Seharga Rp3 Miliar Milik Istri Edward Hutahaean Tersangka Korupsi BTS 4G

Sabtu, 2 Desember 2023 | 17:21 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News)
 
LENTERATIMES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dengan menyita mobil mewah merek Porsche yang diduga terkait dengan kasus korupsi base transceiver station (BTS). 
 
Mobil yang disita Kejagung ini milik istri dari tersangka Edward Hutahaean, yang saat ini tengah diinvestigasi atas dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
 
Penggeledahan dan Penyitaan Oleh Kejagung

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung, pada Kamis, 30 November 2023, secara resmi melakukan penyitaan terhadap sebuah unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L yang dimiliki oleh istri Edward Hutahaean. 
 
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan Aturan Lalu Lintas Puncak Bogor pada Akhir Pekan ini 2 dan 3 Desember 2023
 
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa mobil mewah senilai Rp3 miliar tersebut diduga dibeli dari hasil uang korupsi yang terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.
 
"Telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari tersangka NPWH alias EH," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip dari PMJ News pada Sabtu (2/12/2023).
 
Jejak Uang Korupsi

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa alasan kuat penyitaan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan uang hasil kejahatan, yang diperoleh dari tersangka GMS, dalam bentuk USD. 
 
Baca Juga: Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose Menyematkan Baret kepada Kepala BNN Provinsi dalam Upacara di BNN Lido
 
Uang tersebut kemudian diduga ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche yang kini menjadi bagian dari barang bukti.
 
"Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH," tuturnya.
 
Kasus Korupsi Edward Hutahaean

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. 
 
Baca Juga: Memilih Sepatu Olahraga Terbaik: Pilihan Tepat dari New Balance
 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter, Edward Hutahaean langsung ditahan.
 
"Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan," ungkapnya.
 
Dugaan Penerimaan Uang Korupsi

Edward Hutahaean diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar dalam kasus ini. Kejaksaan Agung telah menjalankan proses penahanan terhadap Edward selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 
 
Baca Juga: Mengungkap Rahasia Samsung Galaxy S24 Ultra: Desain Revolusioner dan Performa Terbaik
 
"EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," tegasnya.
 
Kuntadi menambahkan bahwa Edward Hutahaean dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 15, Pasal 12B, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Baca Juga: Intip Keungulan Tecno Spark 20 Series: Inovasi Terbaru di Dunia Smartphone Indonesia
 
Penyitaan mobil mewah Porsche ini menjadi langkah berani Kejaksaan Agung dalam mengungkap jejak uang dugaan korupsi BTS yang digunakan untuk membeli aset berharga.***
 
 

Tags

Terkini