LENTERATIMES.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin meminta seluruh pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Langkah ini penting dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
Permintaan tersebut disampaikan Sekda Burhanudin saat sosialisasi implementasi SIPD di Darmawan Park, Babakanmadang, Kamis 18 Januari 2024.
Baca Juga: Misterius, Dokter Kecantikan Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil Mewah
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, mengamanatkan kepada pemda seluruh Indonesia untuk menggunakan SIPD dalam menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan.
sejalan dengan peraturan tersebut, Pemkab Bogor telah menerapkan SIPD pada tahun 2023 untuk perencanaan dan penganggaran tahun 2024.
Untuk tahap penatausahaan dan akuntansi pelaporan, SIPD akan mulai diimplementasikan di penganggaran tahun 2024.
"Untuk itu perlu sosialisasi implementasi SIPD kepada aparatur terkait untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Sekda Burhanudin.
Menurutnya, SIPD saat ini merupakan satu-satunya aplikasi perencanaan, penganggaran dan evaluasi yang digunakan oleh seluruh pemerintah, baik pusat, provinsi dan kabupaten atau kota.
Untuk itu, ia meminta seluruh aparatur pengelola keuangan Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Bogor untuk mengikuti sosialisasi dengan seksama.
"Tujuannya agar dapat memahami dan menggunakan aplikasi SIPD secara optimal demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas," tandas Sekda Burhanudin.***