"Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit RRUS, Jumper Roso sepanjang 3 meter, kabel optic sepanjang 80 meter, satu buah tang potong, satu buah kunci ring, satu buah tali tambang panjang 62 meter, dan satu buah katrol," ungkapnya.
Baca Juga: Sopir Diduga Alami Microsleep, Grandmax Tabrak Tukang Soto, Gerobak Hancur Berantakan
Saat ini, Polsek Cijeruk masih terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi proses penyelidikan.
Polisi juga masih memburu tersangka lainnya yang masih buron.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya.***