LENTERATIMES.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Kota Bogor masih terus berproses.
Kepala Bidang SMP Disdik Kota Bogor, Elyis Sontikasyah menjelaskan, saat ini untuk PPDB SD tahap satu jalur Afirmasi, ABK dan perpindahan orangtua atau maslahat guru telah selesai sejak dibukanya pendaftaran pada 4 Jun.
Lalu pengumuman hingga daftar ulang sampai 11 Juni yang mana sisa kuota daya tampung tahap satu telah dialihkan ke kuota tahap dua.
Sedangkan tahap dua jalur zonasi telah selesai mulai pendaftaran tanggal 11 hingga daftar ulang sampai dengan tanggal 20 Juni.
"Untuk Akhir penutupan PPDB online masih terdapat sisa kuota dengan daya tampung sebesar 2.732. Berkenaan dengan ini bagi sekolah yang belum memenuhi daya tampung dapat membuka pendaftaran secara offline di sekolah masing-masing sampai kuota terpenuhi," katanya, Sabtu, 22 Juni 2024.
Sementara progres PPDB tingkat SMP masih pada tahap satu, yaitu untuk Afirmasi, ABK (Anak Berkebutuhan Khusus), perpindahan tugas orangtua atau maslahat guru atau tenaga pendidikan, prestasi akademik, non akademik dan nilai rapor yang dibuka pada 19 Juni dan berakhir pada 21 Juni.
Dari proses tersebut, progress PPDB SMP sampai penutupan pendaftaran tahap satu adalah sebagai berikut:
- Untuk jalur afirmasi, dari 2.422 pendaftar yang terverifikasi 2.193.
- Untuk jalur ABK, dari 23 pendaftar terverifikasi 21.
- Untuk jalur perpindahan tugas orangtua atau maslahat guru atau tenaga pendidikan, dari 341 pendaftar terverifikasi 301.
- Untuk jalur prestasi akademik, non akademik dan nilai rapor, dari 1.660 pendaftar terverifikasi 1.631.
Sedangkan untuk tahap dua pada jalur zonasi, baru akan dibuka pada 1 sampai dengan 5 Juli 2024.
Menurutnya, untuk memastikan semua mekanisme dan pendaftaran PPDB dilakukan sesuai aturan dan ketentuan, pihaknya melibatkan beberapa pihak sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah yang terlibat, seperti Disdukcapil, Dinsos, Dispora, melakukan verifikasi sesuai kewenangan dan kompetensinya.
"Jadi semua proses dan mekanisme yang dilakukan berpedoman pada Perwali Nomor 13 Tahun 2024 serta dengan keterlibatan OPD lain dalam melakukan verifikasi, maka diharapkan hasilnya bisa lebih baik. Jadi semua waktu tahapan PPDB dari mulai distribusi akun, upload dan verifikasi dokumen, pengumuman, sampai ke daftar ulang sesuai dengan Perwali tersebut," jelasnya.
Untuk itu, jika hasil seleksi PPDB sudah diumumkan, dipastikan tidak ada perubahan lagi.
"Kecuali ditemukan pendaftar yang memiliki dokumen yang tidak sesuai saat daftar ulang. Kita pastikan juga akan didiskualifikasi," pungkasnya.***