LENTERATIMES.com - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM Keliling di Kota Bogor, Anda bisa mengunjungi Mitra 10 Sholeh Iskandar di Jalan Pajajaran Kota Bogor.
Tak hanya itu, perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM juga dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang Bogor Utara, Kota Bogor.
Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Jangan Asal! Pilah Pilih Informasi di Ruang Digital Agar Tidak Termakan Hoaks
“Layanan SIM Keliling setiap hari Selasa, 7 Maret 2023 bertempat di Mitra 10 Sholeh Iskandar dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB,” kata Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan SIM baru. Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Tanda Zodiak yang Hanya Mementingkan Diri Sendiri, Paling Egois!
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antrean akan dibuat sesuai kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM Keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo Teguh Prakoso.(devina)