LENTERATIMES.com - Untuk warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Jadwal SIM Keliling setiap hari Kamis 30 Maret 2023 berlokasi di Mall Boxies 123 Tajur, dengan waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai 09.00 WIB,” kata Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Untuk meraih Ridho Allah SWT, 4 Tips Ini Bisa Bikin Kita Konsisten Beribadah di Bulan Ramadhan
Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM A dan C habis, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Syaitan Dibelenggu di Bulan Ramadhan, tapi kok Masih Banyak Maksiat? Begini Pencerahan Buya Yahya
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Sementara itu, untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM A dan C, maka antrean akan dibuat sesuai kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia. Artinya, pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM Keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo Teguh Prakoso.(devina)