LENTERATIMES.COM - Kasus konten prank polisi yang dilakukan oleh YouTuber Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven memasuki babak baru. Polisi menaikan status kasus konten prank KDRT tersebut ke penyidikan.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihak telah memeriksa saksi-saksi atas kasus konten prank Baim Wong.
"Naik penyidikan (kasus konten prank Baim Wong), sudah periksa saksi-saksi," ujar AKP Nurma Dewi, Minggu 18 Desember 2022.
Menurutnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. Akibat konten prank tersebut, keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," ungkapnya.
Baca Juga: Kebahagiaan Tak Terkira, Baim Wong Bagikan Momen Kedua Buah Hati bersama Sang Istri
Meski demikian, AKP Nurma Dewi mengaku belum mengetahui apakah Baim Wong dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara kasus konten prank tersebut. Ia menjelaskan, yang menentukan status tersangka adalah penyidik.
"Nanti penyidik yang menentukan," tandasnya.
Sebelumnya, konten yang diunggah Baim Wong di akun YouTube-nya yang berjudul ‘BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video di-take down' berbuntut panjang.
Konten prank yang dibuat Baim Wong setelah ramai isu KDRT yang berhembus dari pasangan Lesty Kejora dan Rizky Billar tersebut mendapat kecamatan dari warganet karena dianggap tak peka dan membohongi kepolisian.
Konten prank KDRT tersebut juga berbuntut dilaporkannya Baim Wong dan Paula Verhoeven oleh Sahabat Kepolisian ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," kata Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella, Senin 3 Oktober 2022. ***