LENTERATIMES - Pemerintah telah mengumumkan aturan Natal 2022. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan Natal 2022 di tengah COVID-19.
Seperti yang kita ketahui bersama, Natal merupakan peringatan tahunan yang dijadwalkan pada tanggal 25 Desember. Berikut aturan pelaksanaan Natal 2022.
Baca Juga: Hasil Piala AFF: Filipina Pesta Gol 5-1 Brunei
Aturan Natal 2022: Kapasitas jemaah diperbolehkan 100%
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 19 Desember 2022 menetapkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022. Mengutip dari surat edaran tersebut, berikut aturan kapasitas jemaah Natal.
- Maksimal jumlah jemaat yang menghadiri kebaktian Natal offline adalah 100% dari kapasitas ruangan (seratus persen)
- Jamaa harus mengikuti protokol kebersihan yang lebih ketat.
Aturan Pelaksanaan Natal 2022
Pemerintah mengizinkan Natal 2022 berlangsung 100% dari waktu. Selain itu, ada aturan lain terkait kebaktian Natal tahun 2022 yang tercantum di bawah ini.
- Natal 2022 Protokol sanitasi yang ketat di tempat ibadah di gereja/tempat sesuai kebijakan penegakan PPKM level 1
- Gereja membentuk Gugus Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 berkoordinasi dengan tim lokal yang menangani COVID-19
- Ibadah Natal tahun 2022 seharusnya sederhana
- Kebaktian Natal tahun 2022 akan diselenggarakan secara hybrid, baik offline di gereja maupun online melalui link yang telah disediakan
- Gereja akan menyediakan alat cek suhu untuk semua pengguna gereja di pintu masuk pada Hari Natal 2022
- Gereja menyediakan fasilitas pembersih tangan dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di pintu masuk dan keluar gereja
- Gereja secara teratur membersihkan dan mendisinfeksi area gereja.
Penambahan Kapasitas Tempat Ibadah Natal Tahun 2022
Baca Juga: Serbu! Ada Pertunjukan Menarik Princess Ella di Trans Studio Cibubur
Surat edaran dari Menteri Agama memungkinkan peningkatan kapasitas tempat ibadah untuk Natal 2022. Aturan berikut berlaku.
- Meningkatkan kapasitas ruang ibadah/jemaah untuk memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar gedung gereja utama di dalam kompleks gereja
- Meningkatkan kapasitas musala/jemaah melalui penggunaan tenda atau bentuk perlengkapan tambahan/tidak permanen lainnya untuk mengakomodasi tapak dan kendala maksimum di dalam kompleks gereja
- Penambahan kapasitas ruang ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan dengan izin Polres setempat dan berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.
Aturan Kehadiran Ibadah Natal 2022