LENTERATIMES - Pemerintah telah mengumumkan aturan Natal 2022. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan Natal 2022 di tengah COVID-19.
Seperti yang kita ketahui bersama, Natal merupakan peringatan tahunan yang dijadwalkan pada tanggal 25 Desember. Berikut aturan pelaksanaan Natal 2022.
Baca Juga: Hasil Piala AFF: Filipina Pesta Gol 5-1 Brunei
Aturan Natal 2022: Kapasitas jemaah diperbolehkan 100%
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 19 Desember 2022 menetapkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022. Mengutip dari surat edaran tersebut, berikut aturan kapasitas jemaah Natal.
- Maksimal jumlah jemaat yang menghadiri kebaktian Natal offline adalah 100% dari kapasitas ruangan (seratus persen)
- Jamaa harus mengikuti protokol kebersihan yang lebih ketat.
Aturan Pelaksanaan Natal 2022
Pemerintah mengizinkan Natal 2022 berlangsung 100% dari waktu. Selain itu, ada aturan lain terkait kebaktian Natal tahun 2022 yang tercantum di bawah ini.
- Natal 2022 Protokol sanitasi yang ketat di tempat ibadah di gereja/tempat sesuai kebijakan penegakan PPKM level 1
- Gereja membentuk Gugus Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 berkoordinasi dengan tim lokal yang menangani COVID-19
- Ibadah Natal tahun 2022 seharusnya sederhana
- Kebaktian Natal tahun 2022 akan diselenggarakan secara hybrid, baik offline di gereja maupun online melalui link yang telah disediakan
- Gereja akan menyediakan alat cek suhu untuk semua pengguna gereja di pintu masuk pada Hari Natal 2022
- Gereja menyediakan fasilitas pembersih tangan dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di pintu masuk dan keluar gereja
- Gereja secara teratur membersihkan dan mendisinfeksi area gereja.
Penambahan Kapasitas Tempat Ibadah Natal Tahun 2022
Baca Juga: Serbu! Ada Pertunjukan Menarik Princess Ella di Trans Studio Cibubur
Surat edaran dari Menteri Agama memungkinkan peningkatan kapasitas tempat ibadah untuk Natal 2022. Aturan berikut berlaku.
- Meningkatkan kapasitas ruang ibadah/jemaah untuk memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar gedung gereja utama di dalam kompleks gereja
- Meningkatkan kapasitas musala/jemaah melalui penggunaan tenda atau bentuk perlengkapan tambahan/tidak permanen lainnya untuk mengakomodasi tapak dan kendala maksimum di dalam kompleks gereja
- Penambahan kapasitas ruang ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan dengan izin Polres setempat dan berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.
Aturan Kehadiran Ibadah Natal 2022
Artikel Terkait
Rekomendasi Tempat Wisata Keluarga untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Prediksi BMKG Ungkap Ada Potensi Cuaca Ekstrem Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Ribuan Personel TNI Polri Dikerahkan Amankan Natal dan Tahun Baru di Bogor
Ucapan Hari Natal untuk Diucapkan ke Teman, Keluarga atau Dibagikan Melalui Media Sosial dalam Bahasa Inggris