Polisi Tangkap 40 Pengedar Narkoba di Bogor, Ada yang Jualan di Medsos dan Bisa COD

photo author
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 15:17 WIB
Polres Bogor menangkap 40 pengedar narkoba lewat Operasi Antik Lodaya 2022. Mereka menjajakan narkoba dengan berbagai cara, termasuk lewat medsos dan sistem COD. (Ist)
Polres Bogor menangkap 40 pengedar narkoba lewat Operasi Antik Lodaya 2022. Mereka menjajakan narkoba dengan berbagai cara, termasuk lewat medsos dan sistem COD. (Ist)

LENTERATIMES.COM - Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap 40 pengedar narkoba selama Operasi Antik Lodaya 2022. Para pelaku diketahui mengedarkan barang haram tersebut lewat berbagai modus, salah satunya jualan di medsos (media sosial) hingg COD.

Operasi Antik Lodaya 2022 ini dimulai sejak 16 - 25 November 2022. Polisi berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana putra mengatakan, dari tangan 40 pengedar narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan total barang bukti berupa sabu sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram, serta tembakau sintetis sebanyak 428,19 gram.

Dari puluhan pengedar narkoba yang diamankan, 37 di antaranya merupakan laki-laki dan 3 lainnya perempuan.

Menurutnya, para pengedar narkoba ini menjajakan barang haram tersebut dengan berbagai cara. Ada yang menggunakan sistem tempel dengan menyimpan narkoba di suatu tempat dan memberikan petunjuk kepada pemesannya.

Lalu ada juga siste Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat hingga sistem online melalui medsos.

Untuk jaringan peredaran para pelaku ini meliputi berbagai wilayah di Kabupaten Bogor. Di antaranya di Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Parungpanjang, Kemang, Ciawi, Rumpin, Cibungbulang, Cigombong, Klapa lnunggal, Cileungsi, Cisarua, Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup, dan Kecamatan Nanggung.

"Dari operasi ini setidaknya kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 2700 orang dari penyalahgunaan narkotika. Para tersangka yang berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1, ayat 2, Pasal 112 ayat 1, ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," tandas Wisnu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X