LENTERATIMES - Suyitno, 42 tahun, warga Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun sebanyak 10 kali.
Tragisnya, percabulan pelaku terjadi di kamar yang masih satu kamar dengan istrinya.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Gak Suka Berantem dan Benci Drama dalam Hubungan
Percabulan pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidur. Saat itu istrinya sedang hamil.
Suyitno nekat melakukan zina karena tidak bisa menahan keinginannya dan istrinya sedang hamil.
Baca Juga: Makanan yang Boeh dan Tidak Boleh di Cuci
Pelaku memberikan uang tunai atau barang senilai 20.000 rupiah kepada anak tirinya untuk menutupi perbuatan tercelanya.
Pelaku juga memperingatkan korban untuk tidak memberi tahu siapa pun.
Perbuatan jahat pria jerami itu baru terungkap setelah korban memberitahu pamannya.
Baca Juga: Ngakak, Liat Respon Gibran Pas Tau Kaesang Keramas 5 Kali Sehari
Pelaku sekarang harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka dan menghadapi 5 hingga 15 tahun penjara.
"Istri korban juga riskan mau lapor, karena juga memiliki anak dengan pelaku yang masih berusia dua bulan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis, 15 Desember 2022. ***
Artikel Terkait
Akibat Makan Pedas, Wanita Ini Alami Patah Tulang
Bayi Tewas, Ternyata Hasil dari Hubungan Ayah dan Anak
Viral Aksi Pelecehan di Universitas Gunadarma, Rektor Gunadarma Buka Suara