Ketua Pelaksana Tarik Tambang Maut Ika Unhas Ditetapkan Menjadi Tersangka

photo author
- Minggu, 25 Desember 2022 | 09:21 WIB
Ketua Pelaksana Tarik Tambang Maut Ika Unhas jadi tersangka (Tangkapan Layar)
Ketua Pelaksana Tarik Tambang Maut Ika Unhas jadi tersangka (Tangkapan Layar)

LENTERATIMES - Polisi terus terlibat dalam tarik tambang yang dipimpin oleh Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (IKA Unhas Sulsel).

Polres Makassar telah menetapkan tersangka. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan, berdasarkan temuan itu, penyidik ​​menetapkan tersangka, ketua panitia pelaksana tarik tambang.

"Tersangka ada satu orang saat ini. Ketua panitianya inisial (RS)," ujar Rheonald kepada awak media, Sabtu malam, 24 Desember 2022.

Baca Juga: Ini Dia Alasan Film Home Alone Selalu Ditayangkan Saat Natal

Kasus berlanjut ke pihak kepolisian karena mengakibatkan salah seorang peserta yang juga Ketua RT Makassar bernama Masyita (43) tewas dalam acara tersebut.

Leonard mengaku sejauh ini pihaknya hanya menetapkan RS sebagai tersangka dan tidak melakukan penahanan karena R kooperatif. "Tersangka kooperatif jadi kami tidak tahan. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena penanggung jawab kegiatan. Dia dijerat pasal 259 KUHP dan pasal 360 KUHP," ujarnya. dikatakan.

Baca Juga: Gereja-gereja Dijaga, Pos Pengaman didirikan Pantai Perayaan Natal dan Tahun Baru

Polres Makassar Kota telah memeriksa 25 saksi, termasuk panitia tarik tambang Ika Unhas. Berdasarkan hasil wawancara dengan 25 saksi, penyidik ​​menyimpulkan ada unsur pidana dalam kematian korban. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X