Bharada E Hadirkan Jubir RKHUP di Sidang Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 10:57 WIB
Foto Bharada E
Foto Bharada E

LENTERATIMES.com - Penasihat Hukum Richarz Eliezer alias Bharada E akan menghadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan atau penanggung jawab dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pakar tersebut adalah pakar hukum pidana Albert Aries, salah satu pakar yang terlibat dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Ahli yang akan kita hadirkan ahli hukum pidana yaitu Albert Aries," kata Ronny Talapessy, penasihat hukum Bharada E pada keterangannya, Rabu 28 Desember 2022.

Baca Juga: Erina Gudono Ceritakan Awal Mula Ketemu Kaesang Pangarep

Ronny mengatakan Albert adalah spesialis kriminal dengan rekam jejak yang terbukti dan kompetensi yang mumpuni. Terbukti berperan penting dalam RKUHP mulai dari perancangan hingga bertindak sebagai juru bicara.

Dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ahli hukum pidana, sebelumnya tim penasihat Bharada E juga menghadirkan Romo Magnis Suseno sebagai ahli meringanankan dalam sidang serupa pada Selasa, 27 Desember 2022.

Dalam rangka penampilan Romo kemarin, Richard Eliezer menembak Brigadir Jenderal J.

Baca Juga: Bagaimana Hubungan Mbappe dan Messi Setelah Diejek Terus-terusan Usai Argentina Juara Piala Dunia 2022?

“Kenapa kita hadirkan beliau? karena kita mau sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar, dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua,” kata Ronny.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Strong Maruf.

Mereka didakwa terlibat pembunuhan berencana, bersama-sama merencanakan penembakan di Gedung Polri No 1, Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. 46, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cinta Laura Beri Jawaban Memohok Soal Dirinya yang Belum Menikah

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat Pasal 338 Subsidiary 340 KUHP, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzan Al Bajili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X