Menteri Agama Ungkap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2023 Mencapai Rp 69,1 Juta

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 14:11 WIB
Menag ungkap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 (Pixabay)
Menag ungkap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 (Pixabay)

LENTERATIMES.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) melonjak menjadi Rp 69,1 juta pada 2023. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang telah melalui proses review terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR, Kamis 19 Januari 2023. Pertemuan itu membahas agenda persiapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut Cholil Qoumas, saat ditanya mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Baca Juga: Rekomendasi Kafe yang Dekat dengan Stasiun Bogor

1. Usulan pemerintah tentang biaya haji tahun 2023 dinilai paling logis

Yaqut mengatakan, jumlah itu 70 persen dari rata-rata pengajuan BPIH yang mencapai Rp 98,8 juta.

Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan beban jemaah dengan keberlangsungan Dana Nilai Manfaat Masa Depan BPIH.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” paparnya.

Baca Juga: Simak Makanan untuk Menjaga Fungsi Paru-paru dan Pernafasan

2. Prinsip isi ulang mata uang harus menjaga pokok dan likuiditas

Menurutnya, beban Bipih harus menjaga prinsip istha'ah dan fluiditas dalam pelaksanaan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya. Kemampuan istha'ah inilah yang menjadi tolok ukur biaya.

Setelah usulan masuk, mata acara selanjutnya menunggu pembahasan di tingkat Panja BPIH yang dibentuk Panja VIII DPR.

"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ucap Menag, aqut Cholil Qoumas .

Baca Juga: Ketahui Buah yang Mengandung Tinggi Gula, Simak Berikut Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzan Al Bajili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X