LENTERATIMES.COM - Kewenangan Camat di Kabupaten Bogor direncanakan bakal ditambah. Hal ini dilakukan untuk memberikan layanan cepat, efektif dan efisien kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kinerja Kecamatan di Villa Kebon Asri, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, awal Januari lalu.
Iwan Setiawan mengaku sangat setuju jika kecamatan mengemban kewenangan yang lebih luas. Ada beberapa kewenangan yang memungkinkan dilimpahkan ke kecamatan.
Misalnya, Iwan Setiawan melanjutkan, pelimpahan kewenangan pemeliharaan infrastruktur, masalah ketentraman dan ketertiban umum, kewenangan di bidang pendidikan, olahraga dan kebencanaan.
"Asalkan pelimpahan kewenangan ini dilaksanakan sesuai kemampuan dan SDM yang mendukung kegiatan. Di Jepang, kewenangan lebih luas diberikan kepada pemerintahan setingkat kecamatan, semua kewenangan pelayanan publik secara parsial diberikan seluruhnya ke pihak kecamatan,” ungkap Iwan Setiawan.
Saat ini, Iwan Setiawan menilai dasar hukum untuk memberikan kewenangan lebih kepada kecamatan sudah ada. Alasannya mendukung kewenangan camat karena langsung bersentuhan dengan masyarakat di wilayah.
"Camat juga lebih mengetahui permasalahan yang ada di wilayahnya masing-masing. Ini juga demi memutus rantai birokrasi yang panjang dan rumit," terang Iwan Setiawan.
“Soal infrastruktur jalan misalnya, ketika ada aduan dari masyarakat soal jalan rusak di satu kecamatan, Camat hanya bisa menyerap aduan tersebut tanpa bisa melakukan eksekusi perbaikannya secara langsung, karena tidak punya kewenangan,” sambung Iwan Setiawan.
Menurut Iwan Setiawan, Camat merupakan kepanjangan tangan Bupati, maka kewenangannya harus diperkuat. Untuk itu, harus segara ada penguatan kewenangan di kecamatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau sudah dianggap kepanjangan bupati harusnya diberikan modal yang cukup untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara paripurna di wilayah masing-masing," ujarnya.
Iwan Setawan pun meminta Bappedalitbang agar usulan dan aspirasi para Camat dikaji lebih lanjut. Khususnya, untuk Camat di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) harus diprioritaskan.
"Jadi setelah rakor hari ini harus ada tindak lanjut yang lebih konkrit," tegas Iwan Setiawan.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, usulan rancangan kebijakan untuk peningkatan kapasitas kecamatan harus diawali dengan kajian sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Rancangan kebijakan ini harus segera dibahas oleh tim pengkajian penataan organisasi. Tim akan mengkaji isi kewenangan yang bisa dilimpahkan ke kecamatan.
“Arahnya ke depan, kecamatan adalah miniatur Pemda, namun tetap berdasarkan kajian kewenangan yang akan diberikan. Pada intinya penataan kewenangan ini untuk percepatan dan efektivitas pelayanan organisasi kepada masyarakat,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Surat Edaran Plt Bupati Bogor: Tiap Selasa PNS Wajib Berpakaian Kasual Produk Lokal Bogor
Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan Pejabat di Bogor, Modusnya Galang Donasi
Peringatan Harlah 1 Abad NU di Bogor Resmi Dibuka, Plt Bupati: Jadi Benteng Aswaja
Jangan Biarkan Kegiatan Menumpuk di Akhir Tahun, Ini Pesan Plt Bupati Bogor