Bekendara di Ibukota Jakarta Bayar? Yuk Simak Ulasanya Disini

photo author
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 21:00 WIB
Kebijakan Baru di Ibukota Jakarta (https://id.pinterest.com/)
Kebijakan Baru di Ibukota Jakarta (https://id.pinterest.com/)

LENTERATIMES.COM - Jakarta, Ibukota Indonesia, sering mengalami masalah kemacetan yang parah.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah setempat memperkenalkan kebijakan baru untuk membatasi jumlah kendaraan yang memasuki wilayah Jakarta.

Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah sistem pembayaran jalan (toll road) bagi kendaraan yang memasuki wilayah Jakarta.

Baca Juga: KLB Campak, Bogor Geber Imunisasi

Kebijakan ini mengharuskan kendaraan yang memasuki Jakarta untuk membayar sejumlah uang tertentu sebagai biaya untuk menggunakan jalan.

Jumlah biaya yang dikenakan tergantung pada jenis kendaraan, waktu hari dan jam, serta lokasi jalan yang ditempuh.

Biaya pembayaran jalan ini akan dikumpulkan melalui sistem elektronik, seperti e-Toll atau transponder.

Baca Juga: Simak Nih! Serangkaian Aturan dan Regulasi Kebijakan Keberangkatan Haji

Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah kendaraan yang memasuki wilayah Jakarta dan memotong tingkat kemacetan yang terjadi.

Kebijakan ini juga akan membantu pemerintah dalam membiayai pemeliharaan dan pengembangan jalan dan infrastruktur lainnya.

Namun, kebijakan ini juga memiliki beberapa hambatan, seperti membebani masyarakat yang harus membayar biaya tambahan untuk menggunakan jalan, dan membutuhkan waktu dan biaya untuk memasang sistem elektronik yang dibutuhkan.

Baca Juga: Info Gempa: Kota Bogor Diguncang Gempa Berkekuatan M 4.2 Pagi Ini

Oleh karena itu, kebijakan ini harus diterapkan dengan cermat dan mempertimbangkan semua aspek, agar dapat membantu mengatasi masalah kemacetan tanpa membebani masyarakat.

Secara umum, kebijakan pembayaran jalan di Jakarta merupakan salah satu upaya yang dapat membantu mengatasi masalah kemacetan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzan Al Bajili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X