Childfree Jadi Tren, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 12:31 WIB
Selebgram Gita Savitri Devi alias Gitasav (Instagram @gitasav)
Selebgram Gita Savitri Devi alias Gitasav (Instagram @gitasav)


LENTERA TIMES.com - Childfree menjadi sebuah isu hangat yang diperbincangkan di kalangan masyarakat, khususnya pasangan muda.

Terlebih, baru-baru ini ramai pernyataan dari selebgram Gita Savitri Devi alias Gitasav yang menyebut dirinya awet muda karena tidak memiliki anak alias hidup 'childfree'.

Diketahui, Childfree adalah sebuah kesepakatan yang dilakukan pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak selama masa pernikahannya.

Baca Juga: Mengenal Gitasav yang Trending di Twitter, Berikut Faktanya!

Seperti diketahui, tren chidlfree atau tidak ingin punya anak dalam hubungan pernikahan ternyata diminati selebritis Tanah Air maupun dunia. Beberapa di antaranya, Cinta Laura, Gita Savitri, Miley Cyrus, hingga Jennifer Aniston.

Akan tetapi, bagaimana hukum childfree dalam Islam?

Childfree sendiri adalah seseorang yang tidak ingin memiliki anak. Itu juga bisa dipahami sebagai keinginan untuk tinggal di tempat dan situasi di mana tidak ada anak. Childfree merupakan gaya hidup yang sering dipilih karena berbagai alasan, salah satunya adalah finansial.

Baca Juga: Sebut Childfree Bikin Awet Muda, Gitasav Digeruduk Netizen

Sekali lagi, bagaimana dengan hukum Islam tentang tidak memiliki anak? Mengingat sebagian besar orang Indonesia adalah Muslim. Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Dikutip dari islam.nu.or.id, penolakan terhadap kehadiran anak dalam sebuah hubungan rumah tangga dimulai dari kesepakatan di antara pasangan ini bisa dikaji dalam kajian fiqih.

Dalam kajian fiqih, childfree bisa disamakan dengan menolak wujud anak yakni sebelum sperma berada di rahim wanita. Hal itu bisa terjadi dengan cara:

Tidak menikah
Tidak bersetubuh
Tidak inzal atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim
Dengan cara menumpahkan sperma di luar vagina.
Keempat hal tersebut substansinya sama dengan konsep childfree, yakni sama-sama menolak wujud anak. Berkaitan dengan hal tersebut, Imam Al-Ghzali menjelaskan:


“Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl.


Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan."

Maka dari penjelasan tersebut kita dapat simpulkan bahwa hukum childfree dalam Islam adalah tidak makruh. Artinya, hukum childfree dalam islam adalah boleh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Noviati Fajar Anugrah

Sumber: Suara.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X