LENTERATIMES - Kepala Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan, produk Mixue Ice Cream and Tea belum bersertifikat halal.
Ia juga mengingatkan gerai Mixue untuk tidak memasang logo Halal Indonesia jika belum memiliki sertifikat Halal.
Menurut Aqil, tanda dan label halal Indonesia hanya bisa ditempelkan pada produk yang bersertifikat halal.
Konfirmasi tersebut disampaikan Aqil menanggapi keluhan gerai Mixue berlogo halal Indonesia.
Baca Juga: Krim Pemutih Wajah Tokcer, Dijamin Bikin Putih Beneran! Aman BPOM dan Bebas Flek Hitam
Toko yang menjual produk es krim dan teh belum bersertifikat halal, meski sudah diketahui.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin 2 Januari 2023.
Menurut Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022, kata Aqil.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.
Baca Juga: Rekomendasi Krim Kolagen untuk Usia 40 Tahunan, Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda!
Aqil menjelaskan, setelah proses audit LPH selesai, dokumen tersebut akan diteruskan ke Majelis Fatwa MUI untuk sidang fatwa.
"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.
"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.
Mixue adalah perusahaan waralaba yang menjual soft serve ice cream dan minuman teh dari Kota Zhengzhou, Provinsi Henan, China.