Baca Juga: Film Avatar 3 Akan Tampilkan Elemen Api, Kapan Rilisnya?
Karena rokok telah menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, maka konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta menjadi perhatian pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, harga eceran per batang yang berlaku mulai 1 Januari 2023 meliputi:
1. Sigaret Kretek Mesin atau SKM
- Golongan I, produk memiliki harga eceran minimal Rp 2.055 per batang.
- Golongan II, produk memiliki harga eceran minimal Rp 1.255 per batang.
Baca Juga: Download Avatar 2 The Way of Water 2022, Sub Indo
2. Sigaret Putih Mesin atau SPM
- Golongan I, produk memiliki harga eceran minimal Rp 2.165 per batang.
- Golongan II, produk memiliki harga eceran minimal Rp 1.295 per batang.
3. Rokok kretek tangan atau SKT atau SPT
- Golongan I, produk memiliki harga eceran minimal Rp 1.250 s/d 1.800 per batang.
Baca Juga: Film Avatar 3 Akan Tampilkan Elemen Api, Kapan Rilisnya?
- Golongan II, produk memiliki harga eceran minimal Rp 720 per batang.
- Golongan III, produk memiliki harga eceran minimal Rp 605 per batang.
Artikel Terkait
Berlomba Produksi Rokok Murah, Pabrik Hindari Biaya Cukai yang Tinggi
Rokok yang Dijual Batangan Akan Dilarang Oleh Jokowi
Larangan Lain Jokowi Soal Rokok Tak Hanya Jual Ketengan!
Tembakau Alternatif Lebih Aman Dibanding Rokok, Benarkah?