Seorang Pria Dihukum Lima Tahun Masa Percobaan Karna Mencuri Kotak Amal

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 05:00 WIB
Ilistrasi Pencuri (Pixbay)
Ilistrasi Pencuri (Pixbay)

LENTERATIMES.COM - Seorang pria St. Paul, Minnesota, dijatuhi hukuman percobaan lima tahun karena keterlibatannya dalam perampokan masjid tahun lalu.


Dia adalah Christopher Edward Hughes, 35, dan komplotannya, Jeremy Allen Glass, 33. Mereka mengambil brankas senilai $4.000 dari Masjid Al Ihsan Islamic Center di Minneha Avenue tahun lalu.

Anggota tubuh manusia akan bersaksi di akhirat. Ini adalah bagian pertama Berbicara tentang
Pada bulan November, Hughes mengaku bersalah atas perampokan tingkat dua di sebuah lembaga keagamaan dan menerima harta curian dalam kasus terpisah yang diajukan terhadapnya sekitar tiga minggu sebelum perampokan.

Baca Juga: Buah yang Dapat Menurunkan Darah Tinggi, Buat Para Penderita Hipertensi

Hakim Ramsey Nicole Starr mengikuti kesepakatan pembelaan dan menghukum Hughes lima tahun penjara, selama itu dia akan menjalani masa percobaan.

Dua dakwaan lainnya, membantu dan bersekongkol dengan pencurian mobil dan percobaan pencurian, dibatalkan sehubungan dengan perampokan masjid.

Pada hari-hari setelah perampokan, Dewan Hubungan Amerika-Islam Minnesota berbicara menentang kejahatan tersebut dan meminta bantuan publik untuk mengidentifikasi tersangka, yang tertangkap dalam pengawasan video.

Baca Juga: Tanda Zodiak yang Selalu Bahagia, Si Paling Ceria

Polisi mengatakan mereka telah menerima petunjuk dari orang-orang yang mengidentifikasi tersangka sebagai Glass dan Hughes.

Rekaman keamanan menunjukkan seseorang berhenti di depan gedung dengan Chevrolet Essaurado hitam. Salah satu pria, yang kemudian diidentifikasi sebagai Glass, membuka pintu dengan kunci, diikuti oleh seorang pria yang diidentifikasi sebagai Hughes.

Kedua pria itu memasuki brankas ke sisi penumpang belakang Silverado, dan pasangan itu juga mencuri mesin kartu kredit dari masjid dan berusaha mentransfer hampir $14.000 dari rekening bank masjid.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzan Al Bajili

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bacaan Niat dan Tata Sholat Tahajud 2 Rakaat

Jumat, 5 Januari 2024 | 18:33 WIB

Terpopuler

X