khazanah

Cara Bayar Fidyah Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bolehkah dengan Uang? Simak Penjelasannya

Jumat, 3 Maret 2023 | 12:15 WIB
Ilustrasi. Tata cara membayar fidyah Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui. (freepik/jcomp)


LENTERATIMES.com - Islam menetapkan bahwa setiap Umat Muslim yang meninggalkan puasa wajib Ramadhan karena alasan syar'i wajib berpuasa Fidyah.

Maka dari itu, perlu diketahui bagaimana cara membayar Fidyah dengan cara yang telah disepakati oleh para ulama madzhab.

Berdasarkan Surah Al Baqarah QS 184, pembayaran Fidyah ditebus dengan memberi makan fakir miskin,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar Fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."

Baca Juga: PeduliLindungi Ganti Jadi SatuSehat, Mudik Lebaran 2023 Naik Kereta Api Wajib Bawa Ini

Untuk tiga kelompok orang yang tidak mampu menjalankan puasa wajib, ada dua pilihan kesempatan. Pertama, izinkan untuk mengganti di lain waktu. Atau, bisa ditukar dengan fidyah.

"Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar Fidyah," tulis BAZNAS dalam lamannya.

Para ulama sepakat bahwa membayar Fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok. Untuk Fidyah berupa makanan pokok, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Baca Juga: Padukan Kain Tenun NTT dengan Busana Muslimah, Mayra Indonesia Bawa 9 Koleksi Sagara dari Timur di IFW 2023

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar Fidyah berupa beras.


Ketentuan tata cara membayar Fidyah bagi ibu hamil atau menyusui dapat dibuat dalam bentuk makanan pokok. Misalnya, puasa 30 hari harus menyediakan 30 ember beras masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir atau minoritas (misalnya 2 orang, artinya masing-masing mendapat 15 takaran).

Baca Juga: Mari Gelorakan Cita-cita Kemerdekaan di Ruang digital

Pembayaran Fidyah dapat dilakukan pada hari dia meninggalkan Ramadhan. Beberapa pendapat membolehkan pembayaran satu kali di akhir Ramadhan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bacaan Niat dan Tata Sholat Tahajud 2 Rakaat

Jumat, 5 Januari 2024 | 18:33 WIB