Pasangan Suami Istri di Bogor Nekat Mencuri di Minimarket, Ambil Makanan Kucing hingga Sosis

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 15:15 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pasutri di Cileungsi, Kabupaten Bogor nekat mecuri di salah satu minimarket. (Think Stock)
Ilustrasi penangkapan. Pasutri di Cileungsi, Kabupaten Bogor nekat mecuri di salah satu minimarket. (Think Stock)


LENTERATIMES.COM
- Pasangan suami istri (pasutri) di Cileungsi, Kabupaten Bogor nekat mencuri di salah satu minimarket. Makanan kucing hingga sosis jadi barang bukti.

Aksi pencurian pasutri di minimarket tersebut terjadi di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Minggu 3 September 2023 malam. 

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian minimarket tersebut diketahui oleh penjaga minimarket.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja Sebagai Bupati Bogor, Iwan Setiawan Gercep Tangani Kekeringan

Sontak, dua pasutri tersebut langsung diamankan dan diringkus Polsek Cileungsi.

"Aksi pelaku sendiri dapat diketahui oleh penjaga minimarket yang kemudian langsung mengamankan kedua pelaku," ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, Senin 4 September 2023.

Pelaku pencurian di minimarket tersebut diketahui merupakan pasutri berinisial J (24) dan M (34).

Baca Juga: Ikuti 4 Gerakan Senam yang Bisa Mengencangkan Bokong

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai konsumen yang akan berbelanja.

Lalu secara diam-diam, pasutri tersebut memasukan barang-barang curiannya ke dalam tas.

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini menyamar sebagai konsumen yang akan membeli. saat berada di dalam, pelaku memasukkan bebrapa barang yang ada di dalam minimarket ke dalam tas yang iya bawa," ungkapnya.

Baca Juga: Review Spesifikasi Samsung Galaxy A72: Ponsel Andalan dengan Layar Super AMOLED 90Hz

Ada berbagai macam barang yang dicuri pasutri tersebut, mulai dari obat-obatan, makanan kucing, hingga makanan ringan.

"Akibat pencurian tersebut, pihak minimarket ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp347.700," terangnya.

Saat ini, pasutri tersebut sudah diamankan di Mapolsek Cileungsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X