Polisi Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Elpiji di Klapanunggal Bogor

photo author
- Kamis, 7 September 2023 | 20:43 WIB
Unit Reskrim Polsek Klapnunggal berhasil meringkus komplotan pengoplos gas elpiji di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu 6 September 2023. (Polres Bogor)
Unit Reskrim Polsek Klapnunggal berhasil meringkus komplotan pengoplos gas elpiji di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu 6 September 2023. (Polres Bogor)


LENTERATIMES.COM
- Unit Reskrim Polsek Klapnunggal berhasil meringkus komplotan pengoplos gas elpiji di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu 6 September 2023.

Total, ada tiga pengoplos gas elpiji yang diringkus.

Mereka biasa mengoplos gas elpiji 3 kilogram yng merupakan gas bersubsidi ke gas elpiji 12 kilogram.

Baca Juga: Wulan Guritno Tak Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Tiga pelaku pengoplos gas elpiji tersebut berinisial FR, S dan J.

Saat ini, ketiganya mendekam di sel tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan, pengungkapan kasus pengoplos gas elpiji ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal di sebuah rumah.

Berbekal informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Klapanunggal melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dijadikan tempt mengoplos gas elpiji.

Baca Juga: Gegera Bakar Sampah, Gudang Sepatu di Ciomas Bogor Kebakaran, Kerugian Capai Ratusan Juta

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 85 tabung gas elpiji 12 kilogram, timbangan digital, mobil pikap, ember es batu, obeng, nota, bundel surat jalan, 332 segel gas, serta 380 karet gas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana.

"Proses penyelidikan pun hingga saat ini masih kita lakukan," tandas Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X