Wulan Guritno Tak Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan

photo author
- Kamis, 7 September 2023 | 20:26 WIB
Wulan Guritno  ( Instagram.com @wulanguritno)
Wulan Guritno ( Instagram.com @wulanguritno)


Lenteratimes.com - Artis Wulan Guritno tidak hadir dalam panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan dugaan promosi judi online. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa Wulan Guritno tidak hadir dalam panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 7 September 2023, karena alasan kesehatan. 

Menurutnya, kondisi kesehatan Wulan Guritno saat itu tidak memungkinkan untuk hadir.

"Jadi, alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan, kurang sehat," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dilansir dari pmjnews Kamis 7 September 2023.
 

Permohonan Penundaan Pemeriksaan

Pihak penyidik menerima kabar ketidakhadiran Wulan Guritno melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum Wulan Guritno mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. 

Hal ini menunjukkan bahwa Wulan Guritno dan tim hukumnya tengah berupaya untuk menyiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi proses pemeriksaan.
 

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Seiring dengan permohonan penundaan yang diajukan oleh kuasa hukum Wulan Guritno, penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. 

Ini adalah langkah yang wajar dalam proses penyidikan, yang memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk mempersiapkan diri secara matang.
 

Sebelumnya Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengonfirmasi bahwa tim hukum Wulan Guritno telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. 

"Terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG,”  ujarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pihak Wulan Guritno mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam menghadapi proses penyidikan ini.
 

Meskipun Wulan Guritno tidak hadir dalam panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan promosi judi online karena alasan kesehatan, langkah-langkah hukum telah diambil untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X