Keajaiban Saat Pemindahan Makam di Bogor, Dimakamkan 30 Tahun 7 Jasad Masih Utuh dan Wangi

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 16:02 WIB
Keajaiban Saat Pemindahan Makam di Bogor, Dimakamkan 30 Tahun 7 Jasad Masih Utuh dan Wangi (Foto: Fex/HRB)
Keajaiban Saat Pemindahan Makam di Bogor, Dimakamkan 30 Tahun 7 Jasad Masih Utuh dan Wangi (Foto: Fex/HRB)
 
 
Lenteratimes.com - Dalam rangka proyek pembangunan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa-Bali, ratusan makam di Desa Kalong I dan Kalong II Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, telah dibongkar. 

Proses ini telah mengungkapkan kisah yang mengharukan, di mana tujuh jasad ditemukan masih utuh dan bahkan mengeluarkan aroma wangi bunga melati.

Ketua RT 07 Desa Kalong I, Satria, mengungkapkan bahwa ketika pengangkatan dilakukan, tujuh jasad ini terlihat masih utuh. 

Yang lebih mengejutkan, Lima dari mereka ternyata memiliki ikatan keluarga yang kuat dengan Satria sendiri. 
 

Kelima jasad tersebut adalah kakek Sanijan, ayah Suarma, kakak Nurjanah, dan adik ayahnya, Mariam dan Sama. Sementara itu, dua jasad lainnya, Supendi dan Tarmudi, juga masih utuh.

Satria menceritakan tentang sosok ayahnya, Suarma, yang jasadnya mengeluarkan aroma wangi. 

"Suarma adalah seorang pandai besi yang menjalani hidupnya dengan baik. Bagi saya, ia adalah sosok yang taat beribadah dan sering berbuat kebaikan kepada sesama," ujar Satria.

Satria juga mengungkapkan bahwa jasad tersebut telah dimakamkan sejak 30 tahun lalu di pemakaman wilayah Desa Kalong I. 

"Saya tidak ingat tahun pastinya, tapi diperkirakan sudah lebih dari 30 tahun sejak bapak saya dimakamkan. Lima jasad yang masih utuh ini semuanya adalah keluarga besar saya dan keturunan dari kakek saya," tambahnya.
 

Sebagai anak almarhum, Satria enggan menilai terlalu berlebihan tentang orang tuanya yang masih memiliki jasad utuh. 

"Saya menyaksikan sendiri saat pengangkatan jasad orang tua saya yang masih utuh. Apakah ia baik atau tidak selama hidupnya adalah penilaian orang lain," jelasnya.

Satria juga membagikan kisah tentang jasad almarhumah Mariam, adik dari orang tuanya, yang ternyata memiliki aroma wangi semerbak bunga melati. 

"Mariam adalah seorang guru ngaji yang selalu berperilaku baik semasa hidupnya," tambahnya.

Latar Belakang Pemindahan Makam

Pemindahan makam ini terkait dengan Mega Proyek milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mencakup dua desa, yaitu Desa Kalong Satu dan Desa Kalong Dua, Kecamatan Leuwisadeng. 
 

Sebanyak 211 makam telah dipindahkan, dan keluarga ahli waris diberikan kompensasi sebesar Rp 500 ribu masing-masing.

Menurut Ahmad Ferdiansyah, seorang petugas lapangan, pemindahan makam ini dilakukan karena lokasinya berada di lahan milik PLN yang telah dibebaskan sejak tahun 2013. 

"Makam-makam tersebut telah dibayar pembebasan lahan, dan ahli waris telah menyetujuinya untuk dipindahkan," jelas Ahmad Ferdiansyah.

Pemindahan makam ini juga melibatkan wilayah Desa Kalong 1 dan Desa Kalong 2. Pemindahan makam di Desa Kalong 1 sudah selesai dengan total 38 makam, sementara Desa Kalong 2 masih dalam proses dengan hanya 5 ahli waris yang terdampak.

Proses pemindahan ini masih menunggu persetujuan dari para ahli waris untuk berjalan lebih cepat dan lebih lancar. PLN bertanggung jawab atas semua aspek teknis pemindahan, termasuk batu nisan dan lainnya.
 

Keluarga jasad (ahli waris) yang terkena dampak pemindahan juga menerima kompensasi sebesar Rp 500 ribu. Saat ini, belum ada warga yang ingin memindahkan makam ke halaman pribadi, dan pemindahan ini masih berlangsung di tanah yang telah dibeli oleh PLN.

"Jika tanah yang telah dibeli PLN masih kurang, kita akan menggunakan tanah wakaf (TPU Kalong) di Kampung Pabuaran Lebak," jelasnya.

Nurhasim, salah satu ahli waris yang terdampak pemindahan makam, mengaku bahwa pemindahan ini melibatkan anak dan bapaknya yang sebelumnya dimakamkan di area yang terkena proyek PLN. Mereka menerima kompensasi sebagai bentuk selamatan (pengajian).

Sebelumnya, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Kalong Satu, Pelda Zarnidi, menjelaskan bahwa pembongkaran makam ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara ahli waris dan perusahaan BUMN
 

Makam-makam tersebut akan dipindahkan ke dua lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yakni TPU Kalong 1 dan TPU Kalong 2 karena tanah tersebut telah menjadi milik perusahaan BUMN dan harus direlokasi sesuai kesepakatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X