Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora

photo author
- Kamis, 7 September 2023 | 20:07 WIB
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora (Foto: pmjnews/Fajar)
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora (Foto: pmjnews/Fajar)

Lenteratimes.com - Dalam putusan Majelis Hakim, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora

Keputusan hukuman terhadap Mario Dandy ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 September 2023.

Selain hukuman penjara selama 12 tahun, hakim juga memerintahkan Mario Dandy untuk membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar kepada anak korban, Crystalino David Ozora. 
 

Penjualan Mobil Rubicon untuk Meringankan Biaya Restitusi

Hakim juga memerintahkan penjualan salah satu mobil Rubicon milik Mario Dandy untuk meringankan biaya restitusi. Mobil tersebut adalah sebuah Rubicon tahun 2013 berwarna hitam dengan nomor polisi B 2571 PBP atas nama Ahmad Syaefudin. 

Mobil ini, beserta kunci, STNK, dan harta lainnya, akan dijual di muka umum, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk mengurangi sebagian dari jumlah restitusi yang harus dibayar untuk anak korban David.
 

Tuntutan Restitusi Jauh Lebih Rendah dari JPU

Jumlah restitusi yang dijatuhkan kepada Mario Dandy jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta sebesar Rp120 miliar. 

Bahkan, jumlah ini juga lebih kecil daripada jumlah yang diajukan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahia, sebesar Rp52 miliar. Keputusan ini menjadi topik pembicaraan utama di kalangan pengamat hukum.
 

Keputusan Mario Dandy

Sementara itu, Mario Dandy belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini atau tidak. Ketika ditanya mengenai hal ini, ia hanya menjawab, "Saya akan pikir-pikir terlebih dulu." 

Namun, ia juga menyatakan bahwa ia tidak merasa keberatan dengan vonis yang diterimanya.

Reaksi Terhadap Putusan

Reaksi Mario Dandy terhadap putusan ini tampak tenang. Ketika hendak keluar dari ruang sidang, ia dihampiri oleh awak media yang menunggunya di pintu keluar, dan dengan santai ia berkata, "Gak apa-apa." 
 

Putusan Majelis Hakim yang memberikan hukuman penjara selama 12 tahun ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya. Mario Dandy didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X