Lenteratimes.com - Dalam putusan Majelis Hakim, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Keputusan hukuman terhadap Mario Dandy ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 September 2023.
Selain hukuman penjara selama 12 tahun, hakim juga memerintahkan Mario Dandy untuk membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar kepada anak korban, Crystalino David Ozora.
Penjualan Mobil Rubicon untuk Meringankan Biaya Restitusi
Hakim juga memerintahkan penjualan salah satu mobil Rubicon milik Mario Dandy untuk meringankan biaya restitusi. Mobil tersebut adalah sebuah Rubicon tahun 2013 berwarna hitam dengan nomor polisi B 2571 PBP atas nama Ahmad Syaefudin.
Mobil ini, beserta kunci, STNK, dan harta lainnya, akan dijual di muka umum, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk mengurangi sebagian dari jumlah restitusi yang harus dibayar untuk anak korban David.
Tuntutan Restitusi Jauh Lebih Rendah dari JPU
Jumlah restitusi yang dijatuhkan kepada Mario Dandy jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta sebesar Rp120 miliar.
Bahkan, jumlah ini juga lebih kecil daripada jumlah yang diajukan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahia, sebesar Rp52 miliar. Keputusan ini menjadi topik pembicaraan utama di kalangan pengamat hukum.
Keputusan Mario Dandy
Sementara itu, Mario Dandy belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini atau tidak. Ketika ditanya mengenai hal ini, ia hanya menjawab, "Saya akan pikir-pikir terlebih dulu."
Namun, ia juga menyatakan bahwa ia tidak merasa keberatan dengan vonis yang diterimanya.
Reaksi Terhadap Putusan
Reaksi Mario Dandy terhadap putusan ini tampak tenang. Ketika hendak keluar dari ruang sidang, ia dihampiri oleh awak media yang menunggunya di pintu keluar, dan dengan santai ia berkata, "Gak apa-apa."
Baca Juga: Keajaiban Saat Pemindahan Makam di Bogor, Dimakamkan 30 Tahun 7 Jasad Masih Utuh dan Wangi
Putusan Majelis Hakim yang memberikan hukuman penjara selama 12 tahun ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya. Mario Dandy didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Cak Imin Posting Gambar dengan Pesan Lucu 'Beda Cuaca Aja Sakit, Apalagi Beda Perasaan', Ada yang Disindir?
Iwan Setiawan Resmi Jadi Bupati Bogor: Mohon Didukung 1000 Persen
El Nino 2023 dan Dampaknya pada Kenaikan Harga CPO Dunia
Selain Dampak Polusi Udara, ini Penyebab Kenaikan Pesat Saham-Saham Energi Terbarukan
Hari Pertama Kerja Sebagai Bupati Bogor, Iwan Setiawan Gercep Tangani Kekeringan
Pasangan Suami Istri di Bogor Nekat Mencuri di Minimarket, Ambil Makanan Kucing hingga Sosis
Menolak Diruqyah, Pria di Bogor Lompat dari Jembatan Tol
Darurat, Bupati Bogor Instruksikan Mobil Damkar Siaga Bantu Warga Terdampak Kekeringan
Operasi Zebra Dimulai, Ribuan Personel Disebar, Ini Sasarannya
Viral Lansia Kemudikan Mobil di Tol dan Sempat Oleng, Diminta Tidak Lagi Mengemudi