LENTERATIMES.COM - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan perdana terhadap Firli ini berlangsung di Bareskrim Polri, mencakup 40 pertanyaan dalam kurun waktu 10 jam, dimulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, mengungkapkan beberapa materi yang menjadi fokus pemeriksaan.
Pertanyaan mencakup peristiwa pertemuan Firli dengan SYL, transaksi valas, hingga komunikasi digital.
Selain itu, jabatan sebagai pimpinan KPK, kewajiban dan larangan, serta aset kekayaan, termasuk LHKPN, menjadi sorotan.
"(Materi pertanyaan seputar) peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas. Jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LHKPN, aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki,” ujar Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, Firli Bahuri meraih status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dalam pernyataannya kepada media, Firli mengajak masyarakat untuk mendukungnya dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” ungkap Firli.
Firli menekankan pentingnya mendukung pemberantasan korupsi, meskipun penuh tantangan.
Ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Firli juga mengingatkan agar tidak menyebar narasi yang menyesatkan dan menghakimi.
"Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” tegasnya.
Firli mengajak semua pihak untuk tidak menyusun narasi yang dapat menyesatkan opini publik. Proses hukum ini diharapkan tetap transparan dan adil demi kepastian hukum yang dihormati oleh seluruh masyarakat.***
Artikel Terkait
Hujan Deras, Pasutri di Dramaga Bogor Meninggal Tertimbun Longsor
Kronologi Kios di Puncak Bogor Meledak hingga Akibatkan Kecelakaan
Momen Prabowo - Gibran Hadiri Deklarasi Pemilu Damai, Kompak Berbaju Biru
Berkah Silaturahmi, Paguyuban Cipelang Herang dan Den's Cs Sapa Pemuda Palasari
Sedang Bikin Konten, Empat Warga Terjebak Arus Sungai Cigamea, Kabupaten Bogor, Satu Dikabarkan Hanyut
Kata LSAK, Kriminalisasi Firli Bahuri dalam Kasus SYL itu Masuk Akal
Siapakah Jimbo? Peretas yang Diduga Membocorkan 204 Juta Data Pemilih di KPU
Jadwal Ganjil Genap dan Aturan Lalu Lintas Puncak Bogor pada Akhir Pekan ini 2 dan 3 Desember 2023
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose Menyematkan Baret kepada Kepala BNN Provinsi dalam Upacara di BNN Lido
Kejagung Sita Mobil Mewah Porsche Seharga Rp3 Miliar Milik Istri Edward Hutahaean Tersangka Korupsi BTS 4G