Dicecar 40 Pertanyaan, Firli Bahuri Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri

photo author
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 17:43 WIB
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa menyebut Firli Bahuri menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.  (Foto: PMJ News/Fajar)
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa menyebut Firli Bahuri menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. (Foto: PMJ News/Fajar)
 
 
LENTERATIMES.COM - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 
 
Pemeriksaan perdana terhadap Firli ini berlangsung di Bareskrim Polri, mencakup 40 pertanyaan dalam kurun waktu 10 jam, dimulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, mengungkapkan beberapa materi yang menjadi fokus pemeriksaan.
 
Pertanyaan mencakup peristiwa pertemuan Firli dengan SYL, transaksi valas, hingga komunikasi digital. 
 
 
Selain itu, jabatan sebagai pimpinan KPK, kewajiban dan larangan, serta aset kekayaan, termasuk LHKPN, menjadi sorotan.
 
"(Materi pertanyaan seputar) peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas. Jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LHKPN, aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki,” ujar Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
 
Setelah menjalani pemeriksaan, Firli Bahuri meraih status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. 
 
 
Dalam pernyataannya kepada media, Firli mengajak masyarakat untuk mendukungnya dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
 
"Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” ungkap Firli.
 
Firli menekankan pentingnya mendukung pemberantasan korupsi, meskipun penuh tantangan. 
 
 
Ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 
 
Firli juga mengingatkan agar tidak menyebar narasi yang menyesatkan dan menghakimi.
 
"Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” tegasnya.
 
 
Firli mengajak semua pihak untuk tidak menyusun narasi yang dapat menyesatkan opini publik. Proses hukum ini diharapkan tetap transparan dan adil demi kepastian hukum yang dihormati oleh seluruh masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X