Waduh, Sebanyak 5.541 Istri Gugat Cerai Suami Sepanjang 2023, Ini Penyebabnya

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 20:41 WIB
Ilustrasi perceraian. (Freepik)
Ilustrasi perceraian. (Freepik)

LENTERATIMES.COM - Kasus istri gugat cerai suami di Kabupaten Bogor cukup mencengangkan.

Sepanjang 2023, tercatat lebih dari 5.000 istri gugat cerai suami di Kabupaten Bogor.

Humas Pengadilan Agama Cibinong Dadang Karim mengatakan, sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023, pihaknya mencatat ada 5.554 pemohon istri gugat cerai suami.

 

Baca Juga: Rekomendasi 5 Lipstik yang Dijamin Awet Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur

Selain istri gugat cerai suami, pihaknya juga menerima laporan cerai talak dari suami terhadap istri sebanyak 1.597 perkara.

Dalam setahun, ada sebanyak 6.288 perkara yang memasuki tahap proses putusan, terdiri dari 1.390 cerai talak dan 4.898 cerai gugat.

Dari gugatan tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan, yakni bisa dikabul, ditolak, atau bahkan bisa tidak diterima.

Baca Juga: 7 Cara Mengihilangkan Jerawat secara Alami yang Bisa Kamu Coba

Menurutnya, ada 14 alasan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Cibinong.

Alasan tersebut yang nantinya akan diperiksa kebenarannya sebelum akhirnya diputuskan.

Beberapa alasan yang diputuskan di antaranya 1 perkara zina, 2 perkara mabuk, 19 perkara judi, 12 perkara narkoba, 8 perkara dihukum penjara, 390 perkara ditinggal pasangan, satu perkara cacat badan, dan satu perkara kawin paksa.

Baca Juga: Tablet Terbaru dari Huawei: MatePad Pro 13,2 Inci dan Spesifikasi Unggulnya

Selain itu, 3.647 kasus pertengkaran terus menerus, 42 perkara KDRT, 2.165 perkara ekonomi, 7 perkara poligami, dan 25 perkara murtad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X