LENTERATIMES.COM - Kasus istri gugat cerai suami di Kabupaten Bogor cukup mencengangkan.
Sepanjang 2023, tercatat lebih dari 5.000 istri gugat cerai suami di Kabupaten Bogor.
Humas Pengadilan Agama Cibinong Dadang Karim mengatakan, sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023, pihaknya mencatat ada 5.554 pemohon istri gugat cerai suami.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Lipstik yang Dijamin Awet Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur
Selain istri gugat cerai suami, pihaknya juga menerima laporan cerai talak dari suami terhadap istri sebanyak 1.597 perkara.
Dalam setahun, ada sebanyak 6.288 perkara yang memasuki tahap proses putusan, terdiri dari 1.390 cerai talak dan 4.898 cerai gugat.
Dari gugatan tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan, yakni bisa dikabul, ditolak, atau bahkan bisa tidak diterima.
Baca Juga: 7 Cara Mengihilangkan Jerawat secara Alami yang Bisa Kamu Coba
Menurutnya, ada 14 alasan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Cibinong.
Alasan tersebut yang nantinya akan diperiksa kebenarannya sebelum akhirnya diputuskan.
Beberapa alasan yang diputuskan di antaranya 1 perkara zina, 2 perkara mabuk, 19 perkara judi, 12 perkara narkoba, 8 perkara dihukum penjara, 390 perkara ditinggal pasangan, satu perkara cacat badan, dan satu perkara kawin paksa.
Baca Juga: Tablet Terbaru dari Huawei: MatePad Pro 13,2 Inci dan Spesifikasi Unggulnya
Selain itu, 3.647 kasus pertengkaran terus menerus, 42 perkara KDRT, 2.165 perkara ekonomi, 7 perkara poligami, dan 25 perkara murtad.
Artikel Terkait
Geger Pasutri Meninggal dalam Rumah di Jasinga Bogor, Suami Tergantung dan Istri Tergeletak
Istri Kepergok Selingkuh di Bogor, Suami Olesi Balsem dan Cekik Selingkuhan Istri
Viral istri Gugat Cerai Suami Lantaran Judi Slot, Ini Kata Pengadilan Agama Cibinong
Pasangan Suami Istri di Bogor Nekat Mencuri di Minimarket, Ambil Makanan Kucing hingga Sosis