Kabar Baik, Kantung Parkir Truk Tambang di Parungpanjang Sudah Bisa Digunakan

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 17:23 WIB
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu saat meninjau progres pembangunan kantung parkir truk tambang di Kecamatan Parungpanjang, Rabu, 17 Januari 2024. (Humas Pemkab Bogor)
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu saat meninjau progres pembangunan kantung parkir truk tambang di Kecamatan Parungpanjang, Rabu, 17 Januari 2024. (Humas Pemkab Bogor)

Baca Juga: Kecelakaan di Jagorawi: Fortuner Tabrak Truk, Dua Nyawa Melayang

Untuk langkah selanjutnya, selain menyelesaikan percepatan pembangunan kantung parkir, akan segera mulai dilakukan penegakan hukum.

Penegakkan hukum akan ditempuh lewat koordinasi dengan aparat yang ada di wilayah, termasuk stakeholder terkait, baik tingkat Provinsi Jabar maupun kabupaten tetangga seperti Tangerang dan Banten.

"Penegakan hukum ini menjadi penting karena sumber permasalahan selama ini adalah masalah penegakan hukum. Misalnya, izin operasional tambangnya, kemudian kelayakan kendaraan, usia sopir yang selama ini kadang-kadang menjadi penyebab, termasuk di dalamnya kapasitas atau muatan kendaraan," ungkap Asmawa Tosepu.

Baca Juga: Wih, BSI Luncurkan RDN Syariah Pertama di indonesia, Dorong Perkembangan Pasar Modal Syariah

Asmawa Tosepu menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan secara bersama-sama, terlebih saat ini Pemkab Bogor telah memiliki Peraturan Bupati.

Setelah kantung parkir telah rampung, penegakkan hukum pun bisa segera dilakukan.

"Kita akan tegakkan setelah kita siapkan kantung parkir ini, harapannya sebagai solusi sementara tetapi kemudian paralel. Solusi permanen bisa kita lakukan, terutama pembangunan jalan tambang. Ini komitmen bersama antara Pemprov Jabar dan Kabupaten Bogor," kata Asmawa Tosepu.

Dalam kesempatan itu, Asmawa Tosepu juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak, di antaranya kepala desa di dua desa, camat Parungpanjang, camat Tenjo, Forkompimcam, termasuk pihak pengusaha yang punya kepedulian membantu pemerintah dalam percepatan pemberian penyediaan solusi sementara ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X