Tawuran di Bogor Kian Merasahkan, Korban Kembali Berjatuhan

photo author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 22:41 WIB
Ilustrasi. Tawuran di Kabupaten Bogor kian meresahkan hingga kembali memakan korban jiwa. (Freepik)
Ilustrasi. Tawuran di Kabupaten Bogor kian meresahkan hingga kembali memakan korban jiwa. (Freepik)

LENTERATIMES.COM - Aksi tawuran pelajar di Kabupaten Bogor kian meresahkan. Dalam sepekan, aksi tawuran terjadi di beberapa wilayah berbeda.

Bahkan, aksi tawuran pelajar di Kabupaten Bogor kembali mememakan korban jiwa.

Informasi yang dihimpun, tawuran maut itu terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Selasa, 30 Januari 2024 pukul 17.45 WIB.

Seorang pelajar berinisial MR meregang nyawa akibat tawuran maut tersebut.

Pelajar 17 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya usai mendapat luka sabetan senjata tajam.

Baca Juga: Jajakan Diri Lewat MiChat, Digerebek Saat Akan Layani Dua Pelanggan Sekaligus

Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami membenarkan informasi tawuran maut tersebut.

Menurutnya, aksi tawuran pelajar itu terjadi di Kampung Bedeng, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari.

Tawuran ini melibatkan dua SMK swasta dari wilayah Kecamatan Cariu dan Tanjungsari.

Rustami menjelaskan, korban meninggal dunia (MR) mengalami luka serius di punggung dan lengan kanan akibat bacokan senjata tajam.

Baca Juga: Tips Memutihkan Gigi Secara Alami, Buat Lebih Pede Tersenyum

Tak hanya MR, satu pelajar lainnya yang merupakan teman MR turut menjadi korban sabetan senjata tajam. Beruntung, nyawanya masih bisa diselamatkan meski mengalami luka serius pada bagian punggung.

Korban luka yang diketahui berinisial MRR (17) itu kini masih dalam perawatan intensif di Puskesmas Tanjungsari.

"Kronologis kejadian menunjukkan bahwa tawuran tersebut terjadi di sekitar Puskesmas Tanjungsari. MR (17) langsung dibawa ke puskesmas, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan," ujar Rustami, Rabu, 31 Januari 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X