Heboh Surat Suara Pilpres Sudah Tercoblos Sebelum Digunakan, Dianggap Surat Suara Rusak

photo author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 21:09 WIB
Petugas KPPS di TPS 054 Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor saat menunjukan surat suara Pilpres yang diduga sudah tercoblos. (Tangkapan layar)
Petugas KPPS di TPS 054 Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor saat menunjukan surat suara Pilpres yang diduga sudah tercoblos. (Tangkapan layar)

LENTERATIMES.COM - Heboh di media sosial (medsos) soal temuan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) sudah tercoblos di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 054 Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor sudah tercoblos sebelum digunakan.

Dalam video yang diterima, nampak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan para saksi sedang memeriksa surat suara yang diduga sudah tercoblos sebelum digunakan pemilih.

"Di TPS 54 ternyata sudah ada kertas suara yang sudah dicoblos nomor dua," kata pria dalam video tersebut.

Baca Juga: Saksi PDIP Meninggal Dunia usai Pulang Bertugas dari TPS, Begini Kronologinya

Ketua KPPS 054 Desa Bojongkulur, Wuryono membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, total ada delapan surat suara Pilpres yang sudah tercoblos.

"Ditemukan oleh pemilih empat (surat suara), oleh anggota tiga, habis itu dari Panwaslu meminta kita menghentikan proses (pemungutan suara), dicek semua surat suara presiden, ditemukan lagi tambahan satu. Jadi total delapan surat suara yang sudah dicoblos," katanya, Rabu 14 Februari 2024.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengaku telah turun langsung untuk melakukan pendalaman terkait informasi surat suara Pilpres yang sudah tercoblos.

"Jadi tadi kita sudah melakukan pendalaman, jadi dua pemilih sekitar pukul 08.30 WIB, informasi dari KPPS, menerima surat suara yang diduga sudah ada bekas seperti coblosan, kemudian ditukar kembali, diberikan lagi masih sama. Ditukar lagi setelah itu pemungutan suara dihentikan sejenak," ujar Irvan Firmansyah.

Baca Juga: Cara Merekam Panggilan WhatsApp di Android dan iPhone, Ikuti Langkah Efektif Untuk Percakapan Penting Anda

"Kemudian dilakukan pengecekan seluruh surat suara, ditemukan lah sisanya empat lagi (surat suara tercoblos) yang sama. Sehingga ada delapan surat suara yang diduga ada bekas coblosan," sambungnya.

Setelah itu, KPPS dan saksi dari partai politik dan pasangan calon melakukan komunikasi dan sepakat surat suara tersebut menjadi surat suara rusak.

"Secara umum tidak mengganggu dan itu sudah dinyakan menjadi surat suara yang rusak tidak dihitung. Itu ditemukannya di luar setelah dibagikan ke pemilih, yang mengetahui awal kan pemilih," ungkapnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X