Penjelasan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll di saat Pemilu! Ini Perbedaan Istilahnya Ketiganya

photo author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 19:56 WIB
Ilustrasi Pemilu di tahun 2024 yang seringkali muncul istilah Quick Count, Real Count, dan Exit Poll, ini penjelasan dan perbedaan istilah tersebut. (Getty Images/iStockphoto : djedzura)
Ilustrasi Pemilu di tahun 2024 yang seringkali muncul istilah Quick Count, Real Count, dan Exit Poll, ini penjelasan dan perbedaan istilah tersebut. (Getty Images/iStockphoto : djedzura)

LENTERATIMES.COM - Pada tanggal 14 Februari 2024 sesudah Pemilihan umum (Pemilu) 2024 seringkali muncul istilah Quick Count, Real Count, dan Exit Poll.

Kemudian Quick Count, Real Count, dan Exit Poll apa sih sebenarnya istilah ketiga sebutan tersebut?

Sekadar informasi, proses penghitungan suara Pemilu 2024 akan berlangsung selama dua hari.

Baca Juga: Cara Mengoptimalkan Daya Tahan Baterai HP Agar Tidak Cepat Habis, ini Daftar Aplikasi yang Perlu Diperhatikan

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Yakni proses penghitungan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 sampai dengan Kamis, Februari 15 Agustus 2024.

Quick Count

Istilah pertama yang biasa muncul dalam kaitannya dengan penghitungan suara pemilu adalah penghitungan cepat.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tenseigan Yang Merupakan Dojutsu Milik Otsutsuki di Naruto The Last!

Secara umum quick count merupakan cara yang lebih cepat untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam pemilu.

Penghitungan cepat dilakukan untuk mencegah penggunaan metode curang dalam penghitungan pemilu.

Tidak hanya itu, penghitungan cepat melindungi suara pemilih dan membantu memastikan proses pemilu dilakukan secara jujur dan adil.

Baca Juga: Bocoran Terbaru! PlayStation 6 Akan Dibekali Chipset AMD Dengan Spesifikasi 4K 120fps dan 8K 60fps

Penghitungan suara cepat akan dilaksanakan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X