Penjelasan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll di saat Pemilu! Ini Perbedaan Istilahnya Ketiganya

photo author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 19:56 WIB
Ilustrasi Pemilu di tahun 2024 yang seringkali muncul istilah Quick Count, Real Count, dan Exit Poll, ini penjelasan dan perbedaan istilah tersebut. (Getty Images/iStockphoto : djedzura)
Ilustrasi Pemilu di tahun 2024 yang seringkali muncul istilah Quick Count, Real Count, dan Exit Poll, ini penjelasan dan perbedaan istilah tersebut. (Getty Images/iStockphoto : djedzura)

Hal ini mencegah penipuan pasca TPS, data yang diperoleh juga bisa menggantikan perhitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Real Count

Berikutnya adalah Real Count atau penghitungan suara sebenarnya, yang juga sering muncul sebagai istilah dalam pemilu.

Baca Juga: Handphone Huawei Mate 70 Dikabarkan Akan Bawakan Kamera Dengan Lensa Ukuran 1 Inci Yang Akan Rilis Akhir Tahun 2024

Yang dimaksud dengan Real Count sebenarnya adalah proses pengumpulan informasi oleh ratusan relawan.

Dengan cara memantau langsung perolehan suara tersebut, memberikan dan memilih di seluruh TPS untuk penghitungan suara.

Metode ini digunakan untuk mengevaluasi kualitas proses pemilu secara keseluruhan.

Baca Juga: Review Xiaomi Smartband 8 Yang Hadirkan Spesifikasi dan Fitur Mumpuni Dengan Harga Terjangkau!

Hal ini berguna untuk memverifikasi hasil resmi pemilu, memahami hasil penghitungan suara yang akurat di setiap TPS, dan mencegah penipuan pemilu.

Exit Poll

Setelah kita mengetahui tentang quick count dan real count, mari kita lihat lebih dalam mengenai exit poll atau jajak pendapat publik.

Pengertian Exit Poll adalah metode pemahaman opini publik yang dilakukan segera setelah seseorang meninggalkan TPS.

Baca Juga: Tesla Model Y Menjadi Mobil Dengan Data Penjualan Terbanyak dan Terlaris di Tahun 2023 Kalahkan Toyota

Secara umum, exit poll cenderung tidak memiliki terlalu banyak pertanyaan, kurang dari 10 pertanyaan.

Namun, ada pesan yang ditemukan dalam exit poll, informasi inilah yang menjadi alasan pemungutan suara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X