Wajib Tahu 5 Jenis Surat Suara yang Akan Didapatkan di TPS Saat Pemilu 2024 Pada 14 Februari 2024

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 18:35 WIB
Ilustrasi surat suara yang akan didapatkan di TPS pada Pemilu 2024 bertepatan dengan 14 Februari 2024. (iStockphoto : coolvectormaker)
Ilustrasi surat suara yang akan didapatkan di TPS pada Pemilu 2024 bertepatan dengan 14 Februari 2024. (iStockphoto : coolvectormaker)

LENTERATIMES.COM - Berikut ulasan selengkapnya mengenai 5 jenis surat suara yang akan didapatkan di TPS saat Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak hanya memilih calon presiden dan wakil presiden, tapi juga calon legislatif.

Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi surat suara pada pemilu 2024, setibanya di TPS, pemilih akan menerima 5 surat suara.

Baca Juga: Segera Rilis di Pasar Global! Segini Bocoran Harga Xiaomi 14, Lalu Handphone Xiaomi 14 Ultra Alan Gantikan Versi Pro di China

Salah satunya adalah perolehan suara calon presiden dan wakil presiden.

Sedangkan empat lembar kertas sisanya diperuntukkan bagi pemilihan calon legislatif.

Penasaran dengan jenis-jenis surat suara yang akan ada pada surat suara pada pemilu 2024 mendatang?

Baca Juga: Yamaha FZ X Chrome, Motor Naked Harga Terjangkau Hadirkan Spesifikasi Mumpuni di India

Aturan mengenai jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 sudah di atur melakukan peraturan perundang-undangan.

Tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14. 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.

1. Surat Suara Calon Wakil Presiden (Abu-abu)

Jenis surat suara yang pertama memiliki kode warna abu-abu, jenis surat suara ini digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: OPPO Reno11 F 5G Ponsel Canggih Siap Mengguncang Pasar Indonesia, Ada Peluang Dapat Promo Menarik

Surat suara ini memuat nomor urut, foto, nama calon presiden dan wakil presiden, serta gabungan partai yang mengusungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X