Saat memilih, pemilih dapat memilih foto, nama, dan area lain yang dipilih. tetap berada di dalam kotak untuk setiap pasangan calon.
2. Pemungutan suara DPD (merah)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak hanya Presiden dan Wakil Presiden yang akan dipilih pada pemilu 2024.
Baca Juga: Google Tengah Bersiap Merilis SOC Tensor G4, Berbasis Exynos 2400?
Namun juga anggota legislatif yang keputusannya juga akan diputuskan pada pemilu kali ini.
Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dalam rangka fungsi perwakilan.
Nah kalian semua tentunya sudah mengetahui bahwa DPD mewakili seluruh provinsi di Indonesia.
Surat suara calon anggota DPD ditandai dengan warna merah, berisi nomor urut, nama lengkap dan foto calon anggota DPD.
3. Surat Suara DPR RI (kuning)
Ketiga, suara calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkode kuning.
Berisi nomor urut parpol pengusung, logo partai, nama partai, dan daftar calon anggota DPR RI masing-masing partai.
Saat memilih, pemilih dapat memilih berdasarkan nama partai politik atau nama calon anggota DPR RI.
4. Surat Suara Provinsi DPRD (Biru)
Artikel Terkait
Waduh, TKN Prabowo - Gibran Temukan Dugaan Mobilisasi Pemilih Ilegal di Dramaga Bogor, Ini Modusnya
Kata Erick Thohir, Kalau Ingin Sepak Bola Maju Pilih Prabowo
Kampanye Akbar Partai Golkar, Ravindra Ajak Pendukungnya Kedepankan Politik Santun
Kampanye Akbar di Stadion Pakansari Bogor, Ganjar Singgung Soal Makan Siang Gratis Saat Debat Capres
Suara Prabowo - Gibran Sudah di Atas 50 Persen Hasil Survei Indikator, TKN Yakin Menang Sekali Putaran
Kampanye Prabowo di GBK Dimulai dengan Doa, Dipimpin Langsung Habib Ali Kwitang
Kampanye Akbar Prabowo di GBK Dimulai Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya
Masa Tenang Pemilu 2024 Sangat Krusial, Pemkab - Bawaslu Bogor Gelar Apel Siaga Pengawasan
Usai Kampanye Prabowo di GBK, Pendukung Langsung Punguti Sampah
Isu Dugaan Prabowo Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Mencuat, Begini Penjelasan TKN