Klakson Telolet Basuri Juga Dilarang di Bogor, yang Masih Bandel Siap-siap Kena Tilang

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 23:13 WIB
Imbauan larangan penggunaan klakson telolet basuri oleh Polres Bogor. (Polres Bogor)
Imbauan larangan penggunaan klakson telolet basuri oleh Polres Bogor. (Polres Bogor)

LENTERATIMES.COM - Penggunaan klakson telolet basuri Juga dilarang di Kabupaten Bogor.

Seperti yang kita tahu, klakson bus yang sering diburu anak-anak yang dikenal dengan sebutan klakson telolet basuri ini memang sedang ramai belakangan ini.

Pelarangan penggunaan klakson telolet basuri ini karena ditengarai menjadi penyebab kecelakaan.

Baca Juga: Suzuki Swift Terguling di Jalan Raya Bogor, Ternyata Ini Penyebabnya

Bahkan, karena sering menjadi incaran anak-anak, tak sedikit kasus anak yang meninggal saat berburu klakson telolet basuri.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor pun menerapkan pelarangan penggunaan klakson telolet basuri di Kabupaten Bogor.

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait Undang-undang no 22 tahun 2009 Pasal 286 Ayat 2, dan Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 tentang aturan klakson.

Baca Juga: Lupa Matikan Kompor, Rumah Guru dan Sekolah MI di Bogor Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Larangan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat tanpa terkecuali.

"Untuk larangan klakson berlaku untuk semua kendaraan roda empat, baik umum maupun pribadi, karena memang sudah diatur terkait desibel suara klakson sesuai dengan PP No 55 Tahun 2012, ujar Ardian, Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga: Threads Meluncurkan Fitur Trending Now! Inovasi Terbaru untuk Interaksi Real time Pengguna

Dalam waktu dekat, Polres Bogor juga bakal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang masih membandel menggunakan klakson telolet basuri.

"Saat ini masih kita masifkan sosialisasi pelarangan penggunaan klakson, mungkin minggu depan baru kita laksanakan penindakan dengan tilang. Untuk penerapannya dilaksanakan seterusnya menimbang dan mengingat sudah ada regulasi yang mengatur," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X