Joni menjelaskan, KAI memiliki ketentuan bagi ibu hamil yang menggunakan jasa kereta api.
Bagi penumpang yang hamil dengan usia kehamilan 14 sampai 28 minggu, wajib untuk didampingi 1 penumpang dewasa.
Jika di luar usia kehamilan 14 sampai 28 minggu, wajib menyertakan keterangan dokter kandungan atau bidan yang menyatakan beberapa poin berikut:
- Usia kehamilan pada saat pemeriksaan,
- Kandungan dalam keadaan sehat,
- Tidak ada kelainan dalam kandungan,
- Wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping dewasa.
"Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan sekiranya untuk melaporkan kondisinya kepada saat boarding atau paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim dari KAI bisa memprioritaskan keselamatannya," ungkapnya.
Baca Juga: Google Meluncurkan Fitur Baru Find My Device Network untuk Pengguna Android
Imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan kereta api.
Jika membutuhkan bantuan atau pertolongan, ibu hamil bisa segera hubungi Kondektur yang bertugas yang nomor teleponnya dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.
Pada periode Angkutan Lebaran ini, KAI telah menyiapkan Posko Kesehatan dan bekerja sama dengan rumah sakit yang dekat dengan stasiun.
"Hal ini menjadi wujud kesiapan KAI dalam menghadirkan layanan yang sehat, aman, dan nyaman. KAI berkomitmen untuk mewujudkan Mudik Ceria Penuh Makna pada masa Angkutan Lebaran 2024," tandasnya.***
Artikel Terkait
Berencana Mudik? Simak Pengaturan Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2024
Bingung Titip Kendaraan saat Mudik? Tenang, Polres Bogor Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Cek Syaratnya
Banyak Program Mudik Gratis, Agen Bus Keluhkan Pembelian Tiket Menurun
Puncak Jadi Jalur Mudik dan Tujuan Wisata, Menparekraf: Jangan Ada Pemalakan!