Kebijakan ini diharapkan membuat arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.
Namun bagi instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.***
Artikel Terkait
Jabar Jadi Daerah Kedua Pergerakan Mudik Terbanyak Setelah Jatim, Ini Pesan Menhub
Puncak Jadi Jalur Mudik dan Tujuan Wisata, Menparekraf: Jangan Ada Pemalakan!
Ibu Hamil Kontraksi saat Perjalanan Mudik Menggunakan Kereta, Alhamdulillah Bayinya Selamat
Sedang Hamil dan Ingin Bepergian Gunakan Kereta Api? Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi