LENTERATIMES.COM - Bupati dan wali kota di Provinsi Banten diminta memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Titah tersebut disampaikan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewat surat Mendagri Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ.
Surat yang tertib tertanggal Rabu, 17 April 2024 dan ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian ini bersifat segera dengan perihal RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Baca Juga: Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Media dan Pers usai Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Dalam surat tersebut, setidaknya ada 6 poin arahan Mendagri Tito Karnavian.
Pertama, sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Baca Juga: Peluncuran Tablet iPad Baru, Apple Gelar Event Let Loose pada 7 Mei 2024
Kedua, sesuai Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentiang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahYva BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Ketiga, BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.
Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
Baca Juga: Inovasi Baru WhatsApp, Uji Coba Fitur Bagikan File Untuk Pengguna Di Sekitar
Keempat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk. antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Kelima, berkenaan dengan hal lersebut, Bupati dan Wali Kota diminta untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
8 Strategi Untuk Mengelola Keuangan Lebih Bijak Agar Tetap Hemat
Wow, BSI Sukses Cetak Kinerja Impresif, Pertumbuhan Laba Capai 33 Persen
Dukung Percepatan Pembangunan, Bank BJB Teken MoU dengan Pj Bupati Bogor
RUPS Tahunan Bank BJB, Pj Gubernur Jabar hingga Pj Bupati Bogor Turut Hadir