Ternyata Mister X di Cibungbulang Diserang Secara Brutal Sebelum Meninggal lalu Dibuang

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 18:43 WIB
Ilustrasi garis polisi. Polisi mengamankan pelaku penganiayaan di Ciampea, Kabupaten Bogor yang menewaskan seoranh pria. (Freepik/Kjpargeter)
Ilustrasi garis polisi. Polisi mengamankan pelaku penganiayaan di Ciampea, Kabupaten Bogor yang menewaskan seoranh pria. (Freepik/Kjpargeter)


LENTERATIMES.COM
- Kasus penemuan mayat Mister X di Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 April 2024 mulai menemukan titik terang.

Sebelum meninggal, Mister X tersebut diketahui mengalami penganiayaan dan diserang secara brutal.

Fakta tersebut didapat kepolisian usai pelaku penganiayaan ditangkap.

Baca Juga: Xiaomi Pad 6S Pro Segera Rilis di Indonesia, Tablet Terbaru dengan Layar Lega dan Performa Kencang

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto mengatakan, korban yang sebelumnya disebut sebagai Mister X merupakan pria berusia 25 tahun berinisal MRP.

Korban meninggal setelah mengalami serangan brutal menggunakan senjata tajam di Kampung Mekarjaya, Desa Ciampea, Kabupaten Bogor.

Awalnya, korban mendatangi lokasi Kampung Mekar Jaya menggunakan sepeda motor pada Sabtu, 28 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban bertemu dengan tersangka berinisial MOS yang kemudian menanyai korban mengenai asal usul dan tujuannya.

Baca Juga: COROS Meluncurkan Smartwatch Terbaru VERTIX 2S untuk Petualangan Ekstrem

Tiba-tiba korban yang diduga mencoba melarikan diri saat ditanyai langsung diserang menggunakan senjata tajam jenis golok oleh tersangka secara membabi buta.

Setelah tak berdaya, korban dibuang di Kampung Padati Mondok, Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, telinga, pipi, dada, dan tangan.

"Setelah serangan, korban dibuang di lokasi berbeda," kata Suminto, Selasa 30 April 2024.

Baca Juga: Microsoft Investasi Rp2,7 Triliun di Indonesia, Dorong Pertumbuhan Cloud dan AI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X