Pelaku diketahui terakhir melancarkan aksi bejatnya pada Jumat 26 April 2024 di kediamannya di Caringin, Kabupaten Bogor.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa para saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar.
Baca Juga: Sempat Minta Tolong, Mister X Meregang Nyawa dengan Sekujur Tubuh Penuh Luka Bacok
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah handphone, satu stel pakaian pria, satu stel pakaian wanita, dan satu buah sprei tempat tidur.
Pelaku terancam dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal yang di persangkakan yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.
"Dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 tahun penjara," tandasnya.***
Artikel Terkait
Wajib Melawan, Ini Cara Melindungi Diri dari Pelecehan Seksual
Kacau, Oknum Guru SD di Bogor Diduga Lakukan Pencabulan ke Muridnyae
Dilakukan di Ruang BK, Begini Kronologi Dugaan Pencabulan Guru Agama SMPN 1 Cigombong Versi KPAD
Dimediasi Kepolisian, Kasus KDRT yang Melibatkan Ibu Tiri dan Ayah Kandung Berujung Damai