Modus Komplotan Maling Mobil di Bogor: Jual Mobil Dipasangi GPS Lalu Dicuri dengan Modal Duplikat Kunci

photo author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 21:33 WIB
Polresta Bogor Kota merilis hasil pengungkapan kasus pencurian mobil dengan mengamankan empat tersangka di Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024. (Fadli Akbar)
Polresta Bogor Kota merilis hasil pengungkapan kasus pencurian mobil dengan mengamankan empat tersangka di Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024. (Fadli Akbar)

Selanjutnya, pelaku R turun dari mobil lalu berjalan kaki menuju mobil korban sambil membawa duplikat kunci mobil dan senjata api.

Setelah melakukan pemantauan dan merasa aman, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut berbekal kunci duplikat.

Aksi pencurian tersebut rupanya diketahui korban yang mendengar suara mobilnya.

Saat itu, korban langsung mengejar mobil tersebut dan melompat hingga bergelantung di mobil yang dicuri.

Panik dengan kondisi tersebut, pelaku menginjak gas dan melaju kencang dengan korban masih dalam posisi bergelantungan di bagian kanan mobil.

Pelaku lalu mencoba membenturkan korban ke tembok yang berada di sekitar jalan.

Upaya korban mempertahankan mobilnya pun berakhir saat pelaku menabrakan sisi kanan mobil ke tiang listrik hingga membuat korban terbentur dan terjatuh.

Setelah itu, pelaku kembali membawa kabur mobil tersebut ke arag tol dan menemui teman-temannya komplotannya yang sudah menunggu di pinggir tol.

Mobil hasil curian tersebut lalu dibawa kabur ke daerah Kabupaten Bogor untuk mengganti plat nomornya.

Setelah diganti, dua rekan R yakni A dan C langsung menjemputnya di lokas penggantian plat nomor mobil dan kembali ke rumah A.

Di sana, pelaku juga sempat memanggil tukang untuk membetulkan kaca mobil Terios yang pecah. Sementara mobil hasil curian ditutupi terpal.

"Lalu tersangka O mengambil dan membawa mobil (hasil curian) tersebut ke daerah Gunung Haur Lebak," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, tersangka berinsiail I mengaku sudah beberapa kali mobil dengan cara memasang GPS pada mobil yang dijualnya.

Bahkan ketika dalam pengkapan terhadap pelaku R, ia baru saja mengambil sepeda motor sebanyak dua unit. R merupakan residivis pasal 363 KUHP di Lampung pada tahun 2022.

Empat pelaku komplotan pencurian mobil ini ditangkap di wilayah berbeda, bukan hanya di Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polresta Bogor Kota

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X