Tersangka I ditangkap di wilayah Bogor, lalu A ditangkap bersama Polda Jabar di Palembang.
Sementara tersangka R dan O ditangkap di wilayah Tanggerang Cikupa dan Cisopa.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata api jenis pistol yang terdiri dari pistol rakitan dan pistol korek.
Polisi juga mengamankan tiga butir peluru tajam dari tangan pelaku.
"Pasal yang kita terapkan di antaranya 365 KUHP ancaman penjara 12 tahun atas korban luka berat dan juga kepemilikan senpi rakitan UU no 51 ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.***
Artikel Terkait
Tips Mencegah Pencurian Mobil yang Harus Anda Terapkan
Waspada Petugas PLN Gadungan, Bukannya Ngecek Meteran Malah Maling HP, Untung Ketangkap Warga
Panjat Tower, Kawanan Maling Curi Material Telekomunikasi, Masih Ada Pelaku yang Buron
Modal Pistol Mainan, Maling Motor di Kemang Terjatuh saat Dikejar Warga