Viral Gadis 16 Tahun di Bogor Jadi Korban Bully, Dipukul hingga Diseret, Polisi Buru Pelaku

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 23:04 WIB
Polisi saat mengecek lokasi perundungan atau bullying yang terjadi di tamansari, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)
Polisi saat mengecek lokasi perundungan atau bullying yang terjadi di tamansari, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)

LENTERATIMES.COM - Viral aksi bullying atau perundungan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Tamansari, Kabupaten Bogor.

Korban bullying tersebut mendapat kekerasan secara verbal dan fisik dari para pelaku yang diduga berjumlah lima orang.

Informasi yang dihimpun, korban bullying tersebut mendapat makian hingga kekerasan fisik seperti dipukul hingga diseret di jalan.

Kapolsek Tamansari Iptu Jajang membenarkan informasi soal aksi bullying yang viral tersebut.

Menurutnya, insiden tersebut terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Aksi perundungan tersebut pun viral di sejumlah media sosial (medsos) belakangan ini.

"Berdasarkan video viral yang ada di medsos terkait beberapa remaja melakukan penyerangan terhadap salah satu remaja secara verbal dan fisik. Korban ZW (2009) dimaki para pelaku, dipukul menggunakan tangan kosong di bagian kepala, pipi, dada, menjambak, menendang dada dan perut lalu menyeret korban ke jalan," kata Jajang, Senin, 27 Mei 2024.

Tak terima dengan aksi perundungan tersebut, pihak keluarga lalu melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Sabtu, 25 Mei 2024.

Pada Senin 27 Mei 2024, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setelah itu, Polsek Tamansari melakukan investigasi untuk pengembangan lebih lanjut dalam kasus perundungan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga telah mengantongi identitas lima pelaku yang saat ini masih dalam pencarian.

"Dari hasil pemeriksaan, korban yang lahir tahun 2009 dan para pelaku masih dalam pencarian pihak kepolisian," ungkapnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X