Viral Pungli di Kantung Parkir Khusus Truk Tambang, Ini Kata Dishub Bogor

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 23:26 WIB
Kantung parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor resmi dioperasikan sejak jumat, 17 Mei 2024. (Humas Pemkab Bogor)
Kantung parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor resmi dioperasikan sejak jumat, 17 Mei 2024. (Humas Pemkab Bogor)


LENTERATIMES.COM
Jagat media sosial dihebohkan rekaman video dengan narasi praktik pungutan liar alias pungli di kantung parkir khusus truk tambang di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Dalam video yang diterima lenteratimes.com, video tersebut memperlihatkan pria berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) mengarahkan truk tambang yang melintas untuk masuk ke dalam kantung parkir.

Setelah itu, truk tambang tersebut nampak hanya melintas ke dalam area kantung parkir dan langsung menuju pintu keluar.

Saat di pintu keluar itulah muncul pria bertopi hitam yang mendatangi truk tambang dan meminta uang kepada sopir sebesar Rp10 ribu jika kendaraannya ingin tetap melanjutkan perjalanan.

Padahal sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyebut area kantung parkir khusus truk tambang ini bisa digunakan cuma-cuma alias gratis.

Plt Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih angkat bicara soal video viral praktik pungli tersebut.

Pria yang karib disapa Hengki ini mengaku tidak ada petugas Dishub yang melakukan aksi pungli di kantung parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Kalaupun ada, ia menyebut hal itu hanya dilakukan oleh oknum dan akan ditindak tegas.

"Kita pastikan tidak ada anggota kami yang melakukan pungli, kalaupun ada oknum yang bermain, saya pastikan ada penindakan yang tegas dari kita," kata Hengki, Kamis, 30 Mei 2024.

"Sudah jelas tidak ada pungutan alias gratis, bahkan sudah kami sosialisasikan dan publikasikan melalui media sosial, spanduk dan lainnya," sambungnya.

Menurutnya, sesuai dengan tugas dan fungsi Dishub Kabupaten Bogor, petugas Dishub hanya menjalankan tugas, yakni mengatur alur keluar masuk kendaraan truk tambang ke dalam kantong parkir saat jam operasional truk tambang diberlakukan.

"Mereka (petugas Dishub) yang bertugas di sana yakni anggota dari BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang dan Cigudeg, dengan sistem shift dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB per hari sebanyak delapan anggota yang bertugas di kantong parkir truk tambang," terangnya.

Selanjutnya, pihaknya juga bakal memperkuat sinergi dengan Polres Bogor agar kejadian serupa tak terulang kembali.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.

Hanya kendaraan yang bertonase di bawah delapan ton seperti colt diesel yang bisa melintas di jam operasional tersebut.

Sedangkan truk bermuatan di atas delapan ton harus mematuhi pembatasan jam operasional angkutan truk tambang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X