LENTERATIMES.COM - Dua bulan berlalu, kasus kecelakaan angkot yang menabrak pewarta foto di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor tak kunjung ada kejelasan.
Kondisi ini membuat kuasa hukum korban yang juga tim legal Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor Dodi Herman Fartodi geram dan melayangkan somasi ke Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) selaku perusahaan yang menaungi angkot trayek 32 yang menabrak korban.
Dodi menyayangkan tidak adanya itikad baik dari perusahan dan pemilik kendaraan kepada korban.
Menurutnya, penyelesaian kasus kecelakaan lalulintas tersebut terlalu berlarut-larut, padahal korban mengalami cacat permanen akibat kecelakaan tersebut.
"Hari ini kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu, seperti tertulis dalam STNK kendaraan itu atas nama Kodjari," ujar Dodi, Kamis, 6 Juni 2024.
Dodi menegaskan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku, dasarnya Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dimana dalam pasal 234 ayat (1) tertuang tentang tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap kecelakaan akibat kelalaian pengemudi angkutan," terang Dodi.
Ia menjelaskan, kecelakaan angkot 32 yang menabrak pewarta foto Radar Bogor, hendi Novian tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa.
Sebab, korban harus kehilangan jari telunjuk yang selama ini menjadi tumpuan bekerja dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
"Ini tak main-main, kerugian yang korban alami cukup serius, kami akan tuntut semua pihak yang bertanggung jawab. Sudah cukup waktu selama hampir dua bulan namun tak ada itikad baik, kita akan lanjutkan dengan gugatan hukum di pengadilan dengan dasar pasal 1366 KUHPerd tentang perbuatan melanggar hukum, juga dimungkinkan kita masuk melalui kejahatan korporasi, hal itu karena terdapat kerugian materiil dan immateriil dari klien kami," tegas Dodi.
Selain itu, Dodi juga menyayangkan lambannya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kecelakaan tersebut.
Seperti diketahui, supir angkot 32 Andi Yatma yang menabrak korban melarikan diri usai menerima perawatan di rumah sakit swasta.
Hingga kini, keberadaan Andi Yatma juga belum ditemukan.
"Kami ini juga merasa aneh, supir angkot sampai saat ini masih belum tertangkap. Ini sebenarnya dicari atau pura pura dicari, masa iya sampai sekarang belum tertangkap, padahal petunjuknya cukup jelas waktu si supir ini dirawat di rumah sakit," herannya.
Artikel Terkait
Ini Daftar 14 Korban Kecelakaan di Puncak Bogor
Kecelakaan di Bogor, Angkot 32 Tabrak 3 Motor dan 1 Rumah
Sopir Diduga Alami Microsleep, Grandmax Tabrak Tukang Soto, Gerobak Hancur Berantakan
Diduga Mabuk, Sopir Angkot Bogor Ugal-ugalan Tabrak Mobil hingga Motor