Sebelum 24 Juni, Pemkab Bogor Minta PKL Puncak Angkat Kaki

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 21:22 WIB
Ilustrasi penertiban PKL Puncak. Pemkab Bogor meminta PKL Puncak bersih sebelum 24 Juni 2024. (Metropolitan)
Ilustrasi penertiban PKL Puncak. Pemkab Bogor meminta PKL Puncak bersih sebelum 24 Juni 2024. (Metropolitan)

LENTERATIMES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meminta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak untuk angkat kaki sebelum 24 Juni 2024.

Pemkab Bogor melalui Satpol PP akan melakukan penertiban PKL Puncak yang ditargetkan berlangsung hingga 24 Juni 2024.

Pj Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra menagatakan, nantinya ratusan PKL yang sebelumnya sudah didata akan direlokasi secara menyeluruh ke Res Area Gunung Mas Puncak.

Menurutnya, penertiban PKL Puncak ini akan dilakukan lewat dua tahap.

Pertama, ada penertiban PKL Puncak yang bisa langsung dieksekusi. Kedua, ada yang harus melalui teguran dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). 

"Setelah teguran 3, baru dilimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan (penertiban PKL Puncak). Satpol PP juga tidak bisa langsung, harus kasih peringatan," ujar Suryanto Putra, Kamis, 13 Juni 2024.

Menurutnya, proses penertiban dilakukan sejak 12 Juni 2024.

"Timeline kita mulai kemarin kita minta para pedagang pindah sendiri," sambungnya.

Suryanto juga mengaku Satpol PP sudah memberikan surat edaran terkait penertiban PKL Puncak sejak 11 Juni 2024.

"Sudah (surat edaran penertiban), itu kan bukan suatu yang baru, kita ingin mereka sadar dulu, pindah sendiri, bongkar sendiri. Kita sebenarnya bukan penertiban, tapi pemindahan. Yang sudah nggak mau, baru kita tertibkan, jadi jangan salahkan kita," kata Suryanto.

Ia menjelaskan, Rest Area Gunung Mas akan menampung sekitar 516 kios pedagang. Sedikitnya, sudah ada 280-an kios yang sudah mengambil kunci dan menempati lokasi yang sudah ditentukan untuk relokasi (rest area).

"Kemarin itu kan ada 513 data kios dan pedagangnya. Kalau ada lebih dari itu berarti penumpang gelap, yang sekarang muncul sebelum proses pembangunan," ungkapnya.

Suryanto juga menjelaskan kendala yang selama ini dialami Pemkab Bogor dalam proses penertiban serta mengoptimalkan oprasional Rest Area Gunung Mas.

Beberapa pedangan beralasan kios di Rest Area Gunung Mas kurang besar dan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X