LENTERATIMES.COM - Polres Bogor menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) usai menangkap empat perempuan yang menjadi sales judi online (judol) dengan mempromosikan judol lewat media sosial (medsos).
Surat tersebut berkaitan dengan ditemukan lima website atau situs judol yang dipromosikan para pelaku.
Polres Bogor meminta Kemenkominfo menutup lima situs judol tersebut sebagi upaya memberantas judol di tengah masyarakat.
"Selain bersurat ke Kemenkominfo, kami meminta petunjuk dari Direktorat Siber Bareskrim dan subsiber kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurutnya, empat pelaku yang ditangkap hanya bertugas untuk mempromosikan situs judol tersebut.
Sehingga, perlu pendalaman untuk mengungkap siapa yang mengendalikan situs judol tersebut dan membutuhkan kerjasama berbagai pihak.
"Keempat pelaku ini perannya hanya sebagai mempromosikan saja, makanya perlu pendalaman siapa yang berperan di akun situs website ini," ungkapnya.
Pihaknya juga sedang melakukan pendalaman untuk memblokir rekening pada situs judol yang dipromosikan empat pelaku tersebut.
"Blokir rekening kami belum mengarah kesana, dan sedang kami upayakan dengan bank terkait," tandasny.
Ssebelumnya, selama enam hari sejak 25 Juni - 1 Juli 2024, Polres Bogor berhasil meringkus empat pelaku sales judi online (judol).
Para pelaku diketahui mempromosikan judol lewat akun media sosial (medsos) mereka seperti Instagram.
"Para pelaku memprosikan link mereka di medsos, contohnya Instagram dengan cara mengunggah halaman link (judol) serta memberi iming - iming kemenangan mutlak di story atau postingan di akun promoter," ujar Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa, 2 Juli 2024.
Dari hasil promosi judol tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp600.000 hingga Rp900.000 per bulan dengan catatan harus mengunggah link yang terhunung dengan website judol sebanyak dua kali per hari 2 di halaman utama dan story Instagram.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat perempuan yang mempromosikan judol di akun medsosnya, yakni IP, LN, MS Dan AP.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 HP, 4 akun Instagram, 4 video rekaman layar, 4 simcard, 2 buku rekening BNI, 1 ATM BNI, 4 akun Gmail, 2 akun dana, 2 akun iCloud, 1 akun Google, 1 akun BNI Mobile Banking dan uang sebesar 6,2 juta rupiah.
Artikel Terkait
Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Buka Layanan Bagi Korban Kecanduan Judol
Jabar Juara 1 Judol, ASN yang Terlibat Judol Siap-siap Dihukum Berat
Kakak Beradik Perekrut Selebgram Promosi Judol Ditangkap, Ini Peran Masing-masing
Jadi Sales Judol, Polres Bogor Tangkap Empat Pelaku Sekaligus